Sahuti Keluhan Warga, Komisi I DPRD Kota Medan akan Panggil Camat Medan Barat dan Lurah Sei Agul

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya.

PENGAWAL | MEDAN - Sekretaris Komisi I, Habiburahman Sinuraya berjanji akan memanggil Camat Medan Barat dan Lurah Sei Agul. Pemanggilan itu terkait dengan keluhan warga yang keberatan atas pengangkatan James Situmorang sebagai Kepala Lingkungan 5, Kelurahan Sei Agul.

Sekretaris Komisi I Habiburrahman Sinuraya mengatakan, surat keluhan yang dilayangkan warga ke DPRD Medan sudah sampai ke meja Hasyim SE, Ketua DPRD Medan. Selanjutnya, melalui Komisi I, DPRD Medan akan memanggil instansi terkait, termasuk Camat, Lurah, Kepling 5 dan warga.

"Secara tupoksi itu (permasalahan kepling) adalah tugas komisi I DPRD Kota Medan, kita akan cari tahu nanti apa dan kenapa terjadi permasalahannya, lalu kita akan cari solusi atau bisa saja diupayakan agar SK pengangkatan Kepling 5 tersebut sementara dibatalkan dan digantikan oleh orang lain yang lebih layak dan tidak bertentangan dengan masyarakat setempat dan mampu bekerjasama dengan Lurah dan Camat," terang Habib.

Sebelumnya perwakilan warga Lingkungan 5 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, F.Willy Silalahi mendesak agar Lurah Sei Agul, Erfin Muharmansyah, S.Sos segera membatalkan SK pengangkatan James Situmorang sebagai kepala lingkungan 5. Pasalnya selain tidak disukai oleh warga, James juga diduga bermain curang pada pengangkatannya untuk menjadi kepala lingkungan.

Hal ini dibuktikan oleh Willy Silalahi ketika melihat data persetujuan warga yang ternyata menolak James Situmorang menjadi kepling. Sebab selama ini warga menilai sosok James Situmorang kurang bersosialisasi dan terkesan angkuh di hadapan warga, sehingga warga heran ketika James Situmorang diangkat oleh Lurah menjadi Kepala Lingkungan di daerah mereka.

"Kita minta agar Lurah Sei Agul, segera membatalkan SK Pengangkatan James Situmorang menjadi Kepling 5. Karena jelas melanggar Perda Kepling No.9 Tahun 2017 dan ada tertuang di BAB VII p asal 15 yakni pengangkatan kepling harus melalui saran dan pendapat dari warga yang menjai salah satu pedoman bagi pengangkatan kepling," terangnya.

Tambah Willy lagi, Camat dan Lurah semestinya mengacu kepada perda No.9 Tahun 2017 tentang pengankatan Kepling. Lurah Sei Agul saat reses I Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos saat itu juga tlah berjanji akan mengevaluasi kembali SK pengangkatan Kepling 5 tersebut.

"Makanya wajar saja, warga lingkungan 5 marah dan curiga terhadap Lurah Sei Agul termasuk juga Camat Medan Barat. Apakah posisi James Situmorang menjadi Kepling 5 adalah titipan oknum tertentu untuk menjadi mainannya," ujarnya.

Untuk itu, tambah Willy SIlalahi, agar tidak berkepanjangan dan agar pelayanan masyarakat di Kelurahan Sei Agul dapat berjalan dengan baik dan maksimal, Lurah melalui rekomendasi Camat Medan Barat agar membatalkan SK Pengangkatan Kepling 5 dan mengangkat Kepling baru yang netral.

" Kita berharap Camat dan Lurah segera menindak lanjuti komentar Ketua DPRD kota Medan agar persoalan pengangkatan Kepling 5 segera di evaluasi dan bila perlu Kepling tersebut segera diganti," terang Willy. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini