Ketua Umum PB Pendawa Indonesia H Ruslan SH. |
Dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan 01 dan 03. Putusan MK itu memang sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
"Artinya adalah putusan terakhir dan pemberlakuannya mengikat," ujar H Ruslan.
Mengenai hakim yang menyatakan berbeda pendapat, menurutnya tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim. Bahwa putusan itu sudah sesuai dengan apa yang muncul dalam persidangan.
Contohnya mengenai gugatan nepotisme maupun cawe cawe, Bansos, kemudian keberadaan Gibran sebagai Cawapres yang dituding telah melanggar UU dan lainnya, menurut Ruslan juga mengada-ada, memang tidak ada bukti, karena ini pemilihan.
Selanjutnya H.Ruslan.SH juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud yang telah menerima putusan MK. "Itu sikap yang menunjukan jiwa besar," ujarnya. (sus)