Sidang Gugatan Rusdi Sinuraya, Majelis Hakim: Taati Penetapan PTUN Medan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Zulchairi, SH kuasa hukum Rusdi Sinuraya.

PENGAWAL | MEDAN - Majelis Hakim meminta kepada Pemko Medan untuk menaati penetapan yang telah dikeluarkan PTUN Medan. Hal itu dikatakan kuasa hukum Rusdi Sinuraya, Zulchairi SH usai mengikuti sidang perdana gugatan Rusdi ke PTUN Medan, Selasa (28/1/2020).

Dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, ujar Zulchairi, majelis hakim memberikan nasehat kepada pihak yang terperkara atau penerima kuasa. "Jadi kita tadi disarankan untuk memberikan nasehat kepada pihak terperkara atau penerima kuasa agar memberikan pengetahuan hukum kepada pemberi kuasa untuk menaati penetapan yang dikeluarkan PTUN Medan, sehingga semua mengerti adanya acuan hukum sesuai UU. Artinya Pemko Medan harus mematuhi penetapan PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi," ujar Zulchairi.

Selain itu, lanjut Zulchairi, manelis hakim juga menyampaikan kepada para pihak bahwa PTUN sudah menerima lengkap isi putusan SK pemberhentian jajaran direksi secara keseluruhan. "Namun kami hanya boleh membaca dan menulisnya. Terutama tentang alasan Pemko Medan sehingga memberhentikan ketiga direksi PD Pasar Medan," ujarnya.

Salah satu alasan pemberhentian itu adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat tentang pembangunan 75 kios di Pusat Pasar Medan. "Namun setelah saya meminta pendapat dari teman saya yang sedang menangani perkara itu, 75 kios di Pusat Pasar itu dibangun tidak pada masa Rusdi Sinuraya menjabat direktur utama. Setelah beliau (Rusdi Sinuraya, red) menjabat Dirut, barulah permasalahan itu mencuat," ujarnya.

Sidang gugatan itu akan dilanjutkan kembali, Kamis 30 Januari 2020 dengan agenda pemberian berkas gugatan setelah diperbaiki dan dilengkapi.

Sementara itu Humas PTUN Medan A Tirta Irawan juga berpendapat sama. Menurutnya secara hukum Pemko Medan harus melaksanakan putusan PTUN atas SK yang dikeluarkan Plt Walikota Medan, terhadap pemberhentian Rusdi Sinuraya.

Dalam hal ini Pemko Medan harus taat hukum, sebab proses menundaan putusan ada undang-undangnya. “Untuk itu kita berharap harus ada kerjasama kedua belah pihak agar persidangan di PTUN ini berjalan lancar,” kata Tirta Irawan.

Menanggapi ucapan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman yang menyebutkan Pemko Medan menilai ‘Surat PTUN cacat hukum’, A Tirta Irawan mengatakan, tidak bisa dikatakan cacat hukum karena masih penundaan penetapan, belum bicara objek sengketa. "Secara hukum menundaan itu harus dilaksankan oleh Pemko Medan,” tutur Tirta Irawan. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini