![]() |
| Karyawan dan PHL PD Pasar Medan melakukan aksi demo ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang Medan. |
PENGAWAL | MEDAN - Direktur PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya siap menandatangani cek untuk gaji seluruh pegawai dan PHL PD Pasar Kota Medan. Itu dikatakan Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH, Sabtu (22/2/2020) terkait demo yang dilakukan oleh Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh Pegawai dan PHL Kebersihan PD Pasar Kota Medan, ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang.
Menurut Zulhairi, aksi itu tidak terlepas dari tindakan Plt Walikota Medan dan Plt Dirut PD Pasar yang tidak mentaati hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.
Akibatnya, seluruh pegawai dan PHL PD Pasar Kota Medan terancam kembali tidak akan mendapatkan haknya yang seyogyanya diberikan tanggal 25 setiap bulannya.
Hal ini jelas terlihat dimata hukum, bahwa kewenangan Dirut PD Pasar Kota Medan tetap berada pada Drs Rusdi Sinuraya. Namun, kewenangannya dirampas sehingga ia tidak dapat menjalankan tugas seperti biasanya.
“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan penetapan yang menunda objek sengketa pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Sehingga seharusnya secara hukum para penggugat (3 Direksi) dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No.10 Tahun 2014 tentang PD Pasar Kota Medan,” ujar Zulhairi, SH.
Zulhairi menambahkan, dari hasil penetapan TUN Medan tersebut, yang berhak mengeluarkan atau membayarkan gaji karyawan adalah Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya yang diangkat oleh Walikota Medan.
“Tidak ada niat para penggugat (3 Direksi PD Pasar) untuk menghambat dan atau menghalang-halangi, penggajian, apalagi tidak mau membayar gaji pekerja dan atau karyawan. Namun kewenangan beliau sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dihalangi. Jika beliau (Drs Rusdi Sinuraya) diberikan kewenangan sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan, maka beliau pasti akan menandatangi dokumen untuk pembayaran gaji dimaksud. Jadi jangan diputar balikkan faktanya,” tegasnya.
Lalu, Zulhairy menegaskan bahwa saat ini Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya selalu bersedia menunggu kedatangan Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk menandatangani amprah gaji karyawan dan PHL PD Pasar Kota Medan.
“Rusdi Sinuraya kapan saja siap menerima dan menandatangi amprah gaji dan cek dari Direktur Keuangan Osman Manalu dan Kabag Keuangan, Zikriah agar gaji pegawai dan PHL dapat segera di cairkan,” bebernya.
Zulhairy menghimbau kepada kedua belah pihak untuk legowo dan mentaati putusan sela PTUN Medan. “Mari taat sama hukum dan lakukan tugas dan kewenangan sesuai dgn tupoksinya,” himbaunya mengakhiri. (sus)
Baca Juga


