Sosialisasikan Perda KTR, Drs.Wong Chun Sen: Para Pejabat Harus Berikan Contoh ke Masyarakat

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Para pemangku kepentingan dan pejabat di jajaran Pemko harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan jangan merokok di tempat sembarangan.

Hal itu ditekankan anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen M.Pd.B saat melakukan sosialisasi perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Cemara/Kapten Bejo Gang Kelapa 2, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (16/2/2020).

Menurut Wong, selama ini banyak pemangku kepentingan yang tidak sadar bahwa Pemko Medan telah membuat Perda tentang kawasan tanpa rokok dan mereka merokok di tempat sembarangan. "Seharusnya para pemangku kepentingan di kota ini baik itu para pejabat maupun anggota DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait Perda ini. Janganlah merokok di tempat sembarangan, terlebih kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," ujarnya.

Hadir dalam kesempatan ini Lurah Pulo Brayan II yang diwakili Kepala Lingkungan III Misrani S.Pdi, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Medan Ardhani.S, Camat Medan Timur diwakili Kasi Pemerintahan Farida, Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Medan diwakili Korcam Medan Timur Umi Kalsum Hrp.


Disesi awal, Wong mengatakan bahwa saat ini banyak Perda yang sudah dibuat, tapi banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Termasuklah Perda yang saat ini akan disosialisasikan, yaitu mengenai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Wong, saat ini banyak orang yang mengabaikan kesehatannya maupun orang lain dengan merokok di sembarang tempat, bahkan di dalam rumah. "Kalau di dalam rumah banyak anggota keluarga lain akan terdampak. Meski mereka tidak merokok, tapi tetap terdampak. Mereka tergolong perokok pasif dan merekalah yang paling berbahaya," ujarnya.

Berdasarkan data WHO pada tahun 2015 ada 5 juta orang meninggal disebabkan rokok, dan akan meningkat menjadi 8 juta orang di tahun 2030 mendatang. Pada tanggal 1 Mei 2018 sendiri, ada sebanyak 33,3% pemuda usia 18-24 tahun menjadi perokok aktif. "Sementara di Indonesia ada sekitar 200 ribu orang meninggal setiap tahunnya, dan rata- rata perharinya sekitar 547 orang," jelas Politisi PDIP Perjuangan ini.

Kenapa pemerintah saat ini mengeluarkan imbauan bahwa rokok berbahaya buat kesehatan, karena didalam kemasan rokok mengandung 7000 zat kimia dan salah satunya zat karsinogenik. Selain itu ada nikotin, zat adiktif yang menjadikan seseorang kecanduan berat terhadap rokok.

Selain itu ada zat nikotin, tar, arsenik dan lain-lain yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Terutama dapat menyebabkan meningkatnya tekanan darah, merusak pembuluh jantung, jaringan otak, menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker dan penyakit lainnya.


Dalam Perda KTR, ujar Wong, kawasan-kawan yang tidak boleh ada ruang untuk merokok adalah rumah sakit, angkutan umum, rumah ibadah, sekolah, tempat bermain anak.

Untuk itu, peran serta masyarakat sangat penting terlaksananya fungsi KTR. Kalau ada orang yang tidak mematuhi larangan di KTR wajib diusir dari tempat tersebut. "Imbauan ini juga berlaku buat para pemangku jabatan, termasuk para anggota dewan juga," tegas Tarigan

Sementara Kasi Penertiban Satpol PP Medan, Ardhani menjelaskan melakukan sosialisasi KTR ini dari tahun 2017 hingga 2019. Yang pertama dilakukan di seputaran masjid raya, berupa Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan menghadirkan jaksa dan hakim di satu tempat.

"Satu minggu sebelum penindakan sudah kita berikan sosialisasi buat masyarakat tentang KTR ini. Dari tujuh KTR ada empat yang memang tidak boleh memberikan fasilitas KTR, yaitu bagian kesehatan, tempat proses belajar, angkutan umum, tempat bermain anak. Ini sesuai harapan PIT walikota, agar di kawasan lapangan merdeka menjadi titik zero dari para perokok," terang Ardhani. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini