BNN dan Bea Cukai, Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu di Medan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Badan Narkoba Nasional (BNN) Sumut berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan yang dilakukan bersama petugas Bea Cukai. Sementara enam pengedarnya berhasil diamankan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam pers rilis di Kantor BNN Sumut, Senin (29/6/2020) mengatakan, penangkapan itu terjadi Sabtu lalu.

"Pada Sabtu lalu, kita berhasil melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap 40 Kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia," katanya.

Arman menyebut sabu dari Malaysia itu masuk ke Indonesia lewat Aceh tepatnya di Kuala Bireun. Selanjutnya, kata Arman, sabu dibawa ke Medan dan dijemput oleh kurir untuk dibawa ke Surabaya.

"Ada enam orang yang kita tangkap, dua di Medan, kilometer 14 Jalan Raya Binjai-Medan, kemudian dua di Bireun, Aceh dan dua lagi di sebuah pusat perbelanjaan di Medan, yang seharusnya menjemput untuk dibawa ke Surabaya," ujar Arman.

Arman mengatakan 6 orang yang diamankan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang diduga sudah berulang kali beraksi. Dia mengatakan terduga pelaku juga pernah membuang sabu ratusan kilogram ke laut demi menghindari patroli petugas.

"Ternyata mereka bukan hanya sekali ini saja, beberapa hari lalu, mereka juga sudah pernah berupaya menyelundup sabu dari Malaysia sebanyak 165 kg, karena kepergok dari patroli, mereka sempat membuang natkoba ke tengah laut," ujar Arman.

Menurut Arman, aktivitas para bandar ini tidak pernah berhenti meski dimasa pandemi. (RED)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini