Dinilai Tak Mampu, Gubsu Berhentikan Dirut PDAM Tirtanadi

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mulai “bersih-bersih” di tubuh BUMD dengan mencopot Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Trisno Sumantri

Trisno Sumantri dicopot dari Dirut PDAM Tirtnadi karena tidak mampu mencapai target penjualan selama dirinya menakhodai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu tersebut.

“Iya, Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara kita evaluasi (dicopot), banyak faktor yang menyebabkan itu, sehingga dia (Trisno) diganti, penggantinya belum ada, ini masih dicari,” kata Edy Rahmayadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumatera Utara Jalan Sudirman, Medan, Selasa (30/6/2020).

Gubsu mengatakan, rapornya dinilai merah selama hampir dua tahun menjabat sebagai Dirut. Bahkan dari segi bisnis, BUMD itu tidak mendatangkan penghasilan, tidak bisa mendukung atau menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Dan yang paling penting karena rakyat banyak yang ribut, keluhan air,” ungkap Edy.

Selain soal tidak lancarnya pendistribusian air kepada warga pelanggan, faktor lain juga menyebabkan Trisno dicopot dari Dirut PDAM Tirtanadi antara lain proses tenderisasi yang bermasalah.

“Makanya dia dicopot, sedangkan untuk penggantinya, ada aturan mainnya. Semua boleh daftar, semua harus melalui fit dan propertest. Saya tidak mau main tunjuk, semua harus ikut tes. Kalau tes ada yang lulus dan tidak lulus,” lanjut Edy.

Sementara itu Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga mengatakan pemberhentian Trisno Sumantri berdasarkan SK Nomor 188.4/288/KPTS/2020.

"Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah," katanya.

Pelayanan ke pelanggan, lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Humarkar manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing-masing.

Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya.

"Untuk itu pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing-masing," katanya. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini