Bacakan Pledoi Perkara Curas, PH Satria Mandala: Keterangan Saksi Tidak Bersesuaian

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar
Suasana sidang online terdakwa Satria Mandala di PN Stabat

PENGAWAL | STABAT - Yakin kliennya tak bersalah, Penasihat Hukum (PH) Satria Mandala yakni Togar Lubis SH MH dan Agus Setiawam SH membacakan pledoi di persidangan yang digelar di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang digelar secara online, Senin (14/9/2020) sekira jam 16.00 WIB.

Dalam pembacaan pledoi perkara dengan nomor register 488 dan 413 tersebut, di hadapan JPU dan Majelis Hakim, PH Satria Mandala menyatakan keberatan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yakni hanya berupa kotak HP dan keterangan saksi yang dianggap tidak berkesesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya.

"Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan adalah kotak HP, bukan HP yang dijambret seperti yang dituduhkan terhadap terdakwa. Selain itu, pisau yang dijadikan barang bukti di persidangan juga diambil oleh oknum Polisi dari dapur rumah terdakwa, bukan disita pada saat penangkapan," sebut Togar Lubis SH MH usai persidangan.

Keterangan saksi dari polisi, kata Togar, saling tidak bersesuaian antara satu dengan yang lainnya. Oknum polisi yang satu mengatakan melihat Satria Mandala dan Billy Meirano melintas dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah, saat dirinya hendak menyebrang ke kanan untuk membeli rokok di seputaran wilayah Sei Karang.

"Sementara, keterangan saksi polisi yang satu lagi mengatakan bahwa mereka berdua turun di sebelah kiri mobil tanpa menyebrangi jalan. Keterangan keduanya saling tidak bersesuaian antara satu dengan yang lainnya," lanjut Togar Lubis.

Tak hanya itu, Togar juga mengatakan, bahwa keterangan saksi polisi pada saat penangkapan juga saling bertolak belakang. "Yang satu mengatakan bahwa kedua terdakwa dibawa ke rumah korban, sementara saksi polisi yang satu lagi mengatakan terdakwa tidak ada dibawa ke rumah korban," bebernya.

Kemudian, lanjut Togar, terdapat kejanggalan lain dalam perkara nomor 413 yang mengatakan bahwa kedua terdakwa melakukan curas pada 1 Februari 2020 pada jam 18.00 WIB. "Sementara, dari keterangan saksi A de Charge yang dihadirkan pada persidangan yang lalu, kedua terdakwa tidak saling bertemu pada waktu tersebut," tegasnya.

Pada persidangan tersebut, Togar Lubis meminta kepada majelis hakim untuk dapat bijaksana dan berlaku adil untuk menentukan putusan dalam perkara yang didakwakan kepada kliennya. "Dari alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan terdapat kejanggalan, jadi kami yakin klien kami tidak bersalah," sambungan

Saksi verbalisan juga mengatakan bahwa, terdakwa sudah mengalami luka tembak saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat. "Walaupun dia (penyidik) mengaku tidak mengetahui siapa yang menembak klien kami, yang jelas, ini menunjukkan bahwa klien kami sempat mengalami penyiksaan sebelum dilakukan penyidkan," pungkas Togar Lubis.

Di kesempatan yang sama, orangtua Satria Mandala yang juga Ketua PNTI Sumut Adhan Nur SE meminta agar supremasi hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya. Dia meminta Kapolri agar dapat menindak tegas semua oknum Polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anaknya, saat menjalani proses penyidikan di Mapolres Langkat.

"Ini jelas pelanggaran HAM dan pelecehan terhadap penegakan supremasi hukum. Saya minta IPTU Bram Chandra dipecat, dan semua anggotanya beserta AKP Teuku Fathir Mustafa agar diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi korban penyiksaan oleh oknum polisi dikemudian hari," tegas Adhan Nur SE. (Ahmad)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini