Korupsi Dana BOK, Kapus Ini Jadi Tersangka

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat


PENGAWAL | STABAT - Tersandung kasus terkait pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (11/1 sore

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH menjelaskan, bahwa tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap Kapus Desa Teluk berinisial ED.

"Tersangka melakukan pemotongan dana BOK sebesar lebih kurang 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan Puskesmas Desa Teluk berjumlah lebih kurang 40 orang sejak TA 2017 hingga 2019," ungkap Boy.

Dasar penetapan tersangka itu, kata Boy, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021. "Total pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lebih kurang sebesar Rp200 juta," sambungnya.

Pria berkacamata ini menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 12 hurf F atau pasal 11 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal itu sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, bahwa terhadap penyelidikan kasus tindak pidana korupsi terkait dana BOK ini, awalnya ditangani oleh tim Intel Kejari Langkat sebelum dilimpahkan Ke Seksi Pidsus pada awal tahun 2020 silam.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sudah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2017 - 2019 yang dilakukan oleh oknum berinisial ED di Puskesmas tersebut.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH MH, Kamis (19/11) siang. "Penyidikan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada awal tahun 2020 yang dilayangkan ke Kejari Langkat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemgelolaan dana BOK Puskesmas Teluk," beber Boy Amali.

Pria yang selalu akrab dengan awak media ini menambahkan, bentuk dugaan tipikor yang sudah dilakukan penyidikan ini adalah dalam pengelolaan dana BOK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Oknum di Puskesmas itu melakukan pemotongan dana BOK yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan. Selain itu, diduga adanya serangakaian perbuatan murk up atau penggelembungan dana dalam penyerapan anggaran terhadap pengelolaan dana BOK," sambung Boy Amali. (Ahmad)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini