Tipu Poktan Gaharu Indah, Tim PSR Disbun Provsu: Ardian Cs Harus Tanggung Jawab

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

Pengurus Poktan Gaharu Indah bersama Samsul Silitonga di Disbun Provsu


PENGAWAL | STABAT - Merebaknya isu pungutan liar yang dilakukan oknum ASN Distan Ketapang Kabupaten Langkat Ardian Cs, dalam pengurusan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diajukan Poktan Gaharu Indah Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sudah terdengar oleh Tim PSR Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Utara.

Untuk memuluskan aksinya, Ardian Cs disebut-sebut selalu menjual nama instanasi tempatnya bertugas. Alhasil, Ardian Cs sukses meraup uang sekitar Rp80-an juta dari Poktan Gaharu Indah selaku pemohon PSR. "Perbuatannya (Ardian Cs) sudah mencoreng instansi terkait. Itu harus dipertanggungjawabkannya," kesal salah seorang Tim PSR Disbun Provsu Samsul Silitonga, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021) siang.

Program PSR, kata Samsul, ditujukan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan petani pekebun, sesuai dengan harapan pemerintah. Sebaiknya, tim di daerah tidak terlepas dari petugas di kabupaten. Jenjang verifikasi datanya mulai dari dinas di kabupaten, provinsi dan Dirjenbun, tujuannya untuk meminimalisir kesalahan.

"Akun aplikasi PSR sendiri, seharusnya dikelola oleh poktan yang bersangkutan dan tidak boleh dipegang serta dikelola pihak lain, seperti yang dialami Poktan Gaharu Indah. Seharusnya poktan sendiri yang mengunggah datanya ke aplikasi, bukan orang lain," kata Samsul.

Untuk menghindari ulah oknum 'nakal' seperti Ardian Cs selama proses verifikasi, kepada poktan pemohon PSR dan petugas pendamping di daerah, Samsul mengimbau untuk selalu kordinasi dengan kabupaten. "Dalam PSR ini tak ada pungutan dan ini sudah merugikan petani. Progresnya sudah sampai ke Dirjenbun," lanjutnya.

Terkendalanya proses pengajuan PSR Poktan Gaharu Indah hinga setahun lebih, disebabkan karena ulah Ardian Cs yang lambat menginput berkas poktan ke pihak terkait. "Berkasnya lambat kami terima, makanya terhambat prosesnya. Dan setahu saya, bukan dia yang bertugas di kabupaten," pungkas Samsul.

Sebelumnya, menyikapi keluhan Kelompok Tani (Poktan) Gaharu Indah yang diduga ditipu oleh Ardian Daulay Cs hingga Rp80-an juta dalam pengurusan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan Ketapang) Kabupaten Langkat Nasiruddin SP merasa kecewa atas ulah anggotanya yang telah mencoreng nama instansinya itu.

"Dia (Ardian) sudah saya pindahtugaskan ke Kecamatan Bahkrok. Saya minta dia untuk menyelesaikan masalahnya dengan Poktan Gaharu Indah. Kita instruksikn kepada petugas PPL jangan macam-macam di bawah, jangan ada pungutan," tegas Nasiruddin, di ruang kerjanya Senin (22/2) pagi.

Disampaikan Nasiruddin, perbuatan Ardian Cs terkait pungutan itu diluar sepengetahuannya. Dirinya juga meminta maaf kepada poktan yang sudah dirugikan atas perbuatan anggotanya itu. "Fee 10 persen yang diminta Ardian itu gak ada dalam ketentuan dan saya sangat marah atas perbuatannya itu. Apalagi sampe jual nama bupati," kata dia.

Pada Jum'at (19/2) malam, Ardian menemui Nasiruddin di sebuah warung kopi di daerah Kebun Lada Binjai. Dalam pertemuan itu, Ardian mengakui pungutan yang dilakukannya sepanjang pengurusan PSR yang diajukan Poktan Gaharu Indah kepadanya.

"Saya sampaikan sama dia (Ardian) agar permasalahan itu diselesaikannya. Saya gak pernah berurusan seperti ini. Saya arahkan juga dia untuk menjumpai Poktan Gaharu Indah agar bisa dipertanggungjawabkannya. Jangan memberatkan poktan, karena mereka sangat membutuhkan bantuan," lanjutnya.

Nasiruddin menambahkan, Ardian mengaku melakukan pungutan untuk kelengkapan administrasi, seperti fotocopy berkas. Ardian juga menyebutkan, bahwa dirinya bekerja tidak sendirian, melainkan bersama dua temannya. "Ardian itu bekerja bersama Nazri dan Johan selama pengurusan itu serta ada keterlibatan dua rekannya. Mereka berdiam diluar dinas saya," terangnya. (Ahmad)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini