Diciduk Polisi, 'Predator' Anak ini Pasrah

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL | LANGKAT - Tersngka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur R (22) pasrah saat diciduk Polisi. 'Predator' anak itu ditangkap petugas kepolisian dari Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat tak jauh dari kediamannya, di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (16/6/2021) sore.

Dipimpin Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang SH, R tak berkutik saat diciduk. "Kita amankan di tempat R bekerja. Waktu kita tangkap, R tidak ada melakukan perlawanan. Nanti kita infokan lagi perkembangannya," beber perwira yang beru mendapat reward dari Kapolres Langkat itu.

Memuat Buah Sawit

Salah seorang kerabat korban pencabulan itu menyampaikan, mereka sangat berterima kasih atas kinerja aparat kepolisian. "Kami lega R ditangkap. Dah lama kami nantikan ini. Dia diamankan di lokasinya kerja, saat muat sawit ke truk," ketus pria yang mengaku bernama Agus itu.

Keluarga korban berharap, agar aparat penegak hukum dapat memberikan ganjaran yang seberat-beratnya kepada R. Pasalnya, korban perbuatan bejadnya itu lebih dari satu orang. "Kemarin yang buat laporan ke Polres ada tiga korban. Gak menutup kemungkinan, ada lagi korban yang lain," tandas Agus.

Diketahui, bersama orang tuanya, tiga bocah usia 8, 9 dan 10 tahun yang menjdi korban pelecehan seksual, sebut saja Bunga, Mawar dan Anggrek, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Senin (5/4/2021) Pagi. 

Kehadiran warga Kecamatan Tanjung Pura itu, disambut oleh staf P2TP2A Kabupaten Langkat Ir Waluyo dan Malahayati SH. Di sana, ketiga korban atas kebejadan yang dilakukan R (22), menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang mereka alami.

Diajak ke Kamar

Dalam setiap melakukan aksinya, R selalu memanggil korban ke rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Setibanya di dalam rumah R, korban diajak masuk ke kamarnya dan diminta untuk mengambil benda di bawah kolong tempat tidur R.

"Sebelum minta ngambilkan handphone, R memberi anak saya uang Rp 5 ribu. Pas anak saya mau masuk ke kolong tempat tidur untuk mengambil handphone itu, R memeluk anak saya dari belakang," terang ibu Bunga, mengisahkan kejadian yang dialami anaknya sekira dua minggu silam.

Melarikan Diri

Saat mau dicabuli, kata orang tua korban, anaknya menunjang R hingga terjungkal ke belakang. Saat R terjatuh, korban langsung melarikan diri dari rumah R. "Waktu anakku lari, sempat lagi dimintanya uang Rp 5 ribu yang dikasihinya sama anakku. Terus dicampakkan anakkulah uangnya," pungkas ibu Bunga.

Dari kejadian itulah perbuatan bejad R terungkap. Bunga menceritakan kejadian itu kepada temannya yang bernama Mawar. Ternyata, Mawar juga pernah jadi korban nafsu liar R pada bulan September 2020 silam. Korbanpun menceritakan pelecehan yang dialami mereka kepada orang tuanya.

Kemudian, para korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Langkat, dengan tanda bukti laporan Nomor: STPLP/168/III/2021/SU/LKT. Saat ini, tersangka sudah diboyong petugas Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya itu. (Ahmad)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini