Dicecar 30 Pertanyaan, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif Selama 9 Jam di KPK

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di gedung KPK.

PENGAWAL | MEDAN - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, Bupati Langkat non aktif, diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan

"Benar, penyidik Dit Reskrimum telah memeriksa Bupati Langkat Non Aktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan," terang Hadi, Rabu (16/2/2022).

Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

"Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," pungkas Hadi.

Terkait kerangkeng tersebut sebanyak  65 lebih saksi diperiksa di belakang rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebanyak 65 orang lebih diperiksa sebagai saksi.

Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam dua korban tewas, yakni makam Sarianto (35), korban tewas tahun 2021 dan makam Abdul Sidik, korban tewas tahun 2015, Sabtu (12/2/2022) kemarin. (ded)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini