Cegah Dikuasai Pihak Ketiga, LIPPSU Dukung Pemprovsu Beli Aset Medan Club

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik.

PENGAWAL | MEDAN - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendukung langkah Pemprovsu yang berencana menganggarkan Rp 600 miliar untuk membeli aset Medan Club, yang berlokasi di Jalan Kartini Medan. Rencana itu diharapkan  dapat mencegah aset heritage eks kolonial Belanda itu dikuasai pihak swasta atau korporasi.

"Kita apresiasi dan dukung penuh rencana Pemprovsu untuk mengambil alih aset Medan Club seluas 1,4 hektar yang lokasinya bersampingan dengan kantor Gubsu itu," kata Sinik di Medan, Minggu (7/8/2022).

Sinik merespon pandangan Komisi C DPRD Sumut yang menolak tegas usulan Pemprovsu melalui  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, untuk membeli aset Medan Club, dengan alasan tidak melihat urgensi pembelian tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Sinik menegaskan, jika terkait untuk peralihan fungsi, yang dikabarkan digunakan untuk perluasan parkir, pihaknya mengapresiasi pendapat wakil rakyat itu.

"Tetapi bila berkaitan dengan upaya mencegah aset heritage jatuh ke pihak swasta, saya mendukung penuh rencana tersebut. Kalau bisa semua aset warisan sejarah di Sumut diambil alih oleh Pemprovsu," ujarnya, menambahkan.

Berkaca pada kasus penghancuran, pengambilalihan dan penguasaan aset bersejarah di Medan, Sinik mengaku prihatin.

LIPPSU punya data banyaknya bangunan-bangunan bersejarah yang dirobohkan menjadi bangunan baru maupun yang beralih fungsi, sementara sebagian lagi masih berdiri namun tanpa perawatan.

 Terdapat ratusan bangunan bersejarah di Kota Medan, termasuk bangunan yang harus dilindungi, namun sayang lebih dari 40 persen di antaranya sudah dihancurkan oleh pengembang dan berganti dengan bangunan baru.

Ia mencontohkan Rumah Sakit Tembakau Deli yang saat ini terlantar, gedung Mega Eltra yang kini jadi ruko di Jl Brigjen Karamso, dan Gedung Mahkamah syariat kesultanan Deli yang pernah menjadi kantor Bupati Deli Serdang di samping Kantor Badan Pertanahan Tingkat I Sumatera Utara dan bangunan Bank South East Asia di Jalan Pemuda yang sudah dihancurkan.

Kemudian, Gedung SMP Negeri 1 Jl Cut Meutia yang sekarang jadi restoran, Mapoldasu Jl Zainul Arifin yang telah berubah jadi plaza, bangunan rumah administratur perkebunan di Jl Imam Bonjol yang kini jadi hotel mewah.

LIPPSU juga mencatat ada pabrik batu bata peninggalan Belanda di Jl Bromo sudah berubah jadi ruko dan permukiman, sekolah swasta di Jl Brigjen Katamso depan Istana Maimun yang juga berubah jadi ruko, serta gedung keuangan Peruri Jl Merak Jingga yang tak jelas statusnya hingga kini.

Lalu ada bangunan Istana Datuk Tumenggung yang terletak di Jalan Japaris/Rahmadsyah sekarang berubah menjadi rumah petak ruko.

"Bahkan kini ada pihak swasta serius mengintai Istana Darat Jl Amaliun Gg Santun dan bangunan komplek istana Belanda di Jalan Puri, untuk dijadikan aset pribadi," ujarnya.

Sinik mengherankan begitu banyak warisan sejarah kolonial Belanda yang sudah pindah tangan dan punah tak pernah diributkan.

"Ini dengar kabar rencana beli aset Medan Club sudah berkoar-koar, macam betul aja. Ngerti sejarah gak sih dewan itu. Yang sudah dihancurkan tak berbekas malah didiamin," tukas Sinik.

Menurutnya, rencana pembelian aset Medan Club tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang. Adapun anggaran yang dikucurkan sudah melalui tim apresial yang tentu saja tidak diguyur sekaligus, melainkan bertahap dan berjenjang.

Pemprovsu diyakini sebagai pemilik baru Medan Club nanti tidak akan merombak bangunan yang hingga kini masih memancarkan aura kolonial itu. Adapun rencana perluasan parkir, lanjut Sinik, tidak akan mempengaruhi kesan sejarah.

Pemprovsu akan mempertahankan bangunan yang ada sekarang. ‘’Yang dapat diperkaya itu fungsinya. Misalnya dijadikan sebagai  balai pertemuan, tempat rapat, pameran, seminar dan lain-lain,” ujarnya.

Sebab, katanya,  lokasi Medan Club yang dulu bernama Club  House of The Witte Societeit dan didirikan pada tanggal 19 September 1879  itu menyimpan memori penting berkaitan sejarah Kota Medan dan Provinsi Sumut dan  berkaitan dengan sejarah tembakau di Deli yang sangat tersohor dengan nama Tembakau Deli.

"LIPPSU berpendapat rencana membeli aset Medan perlu dilakukan untuk mencegah jangan sempat dibeli oleh pihak asing. Bayangkan literatur sejarah akan hilang. Ini bisa berakibat hilang sebuah kesan sejarah lahirnya Kota Medan dulunya bernama Kota Deli," pungkasnya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini