Walikota Medan Dilaporkan Ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar (kanan) menerima berkas pengaduan dari Kuasa Hukum PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta Erfin J Lubis, SH.

PENGAWAL | MEDAN - PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta didampingi Kuasa Hukumnya Erfin J Lubis SH, membuat laporan atas dugaan perbuatan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Walikota Medan beserta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang No. 3 Sei Sikambing D Medan Petisah Medan, Kamis (8/9/2022) siang. Maladministrasi ini menyebabkan PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT APCKC) merasa sangat dirugikan secara materil. 

Para pelapor dari PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta yang berkantor di Medan Ira Building Komplek Perumahan Taman Setiabudi Indah Blok J No.1 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, yang hadir diantaranya Direktur PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta, Mail Pelawi SE, Asisten Direktur PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta, Yusfik H. Siregar dan Humas PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta, Ishak Siregar SH. 

Dugaan perbuatan Maladministrasi dilaporkan setelah Dinas Perumahan kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan tidak ada memberikan balasan surat kepada PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT. APCKC) terkait surat permohonan peninjauan kembali melalui surat Nomor : 10/APCKC/MDN/XI/2021 tanggal 16 Nopember 2021 dan menindaklanjuti surat permohonan peninjauan kembali kepada Walikota Medan melalui surat PT Sari Pembangunan Catur Karya Cipta tanggal 21 Februari 2022 Nomor 01/APCKC/MDN/ II/2022 dan 08 Maret 2022 Nomor 02/Dirur/APCKC/MDN/0322.

"Sampai saat ini juga Walikota Medan tidak ada memberikan balasan surat kepada PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT. APCKC) terkait surat permohonan tersebut", ucap Erfin kuasa Hukum PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT. APCKC).

Terhadap dugaan Maladministrasi oleh Penyelenggara Negara Walikota Medan beserta Dinas Perumahan kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, sebagaimana yang diuraikan diatas, maka PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT. APCKC) merasa sangat dirugikan secara materil. 

Berdasarkan dasar dan alasan dugaan perbuatan Maladministrasi tersebut Kuasa Hukum PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT. APCKC) Erfin J Lubis SH, mengharapkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sumatera Utara menerima Laporan mereka atas dugaan perbuatan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Walikota Medan beserta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan.

Memanggil para pihak yang terkait dengan laporan Maladmistrasi, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dari PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta dan membuat rekomendasi sesuai wewenang dalam substansi Pasal 8 ayat 1 huruf (f) undang-undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Menurut Kuasa Hukum PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta Erfin J Lubis SH, selaku Badan Hukum Perseroan Kliennya memegang hak atas tanah berdasarkan bukti hak sebagai berikut luas tanah 14.270 M2 dengan bukti hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01511 tanggal 07 Mei 2019 terdaftar atas nama PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta yang terletak di Jalan Asrama Komplek Perumahan Bumi Asri Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. 

Selain itu, Luas Tanah 47.000 M2 dengan Bukti Hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 555 tanggal 27 Agustus 1997 terdaftar atas nama PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta yang terletak di Jalan Asrama Komplek Perumahan Bumi Asri Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. 

Kedua objek tanah kepunyaan PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta telah dibuat penetapan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan menjadi lahan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara sewenang-wenang.

Melihat sikap sewenang-wenang tersebut,  kuasa Hukum PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT APCKC) Erfin J Lubis SH melalui surat Nomor :10/ APCKC/MDN/XI/2021 tanggal 16 Nopember 2021 mengajukan peninjauan kembali kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan. 

Namun sampai saat ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan tidak ada memberikan balasan surat kepada PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT. APCKC) terkait surat permohonan tersebut. 

Terkait adanya laporan dugaan perbuatan Maladministrasi yang disampaikan Kuasa Hukum PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta Erfin J Lubis SH, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sumateran Utara, menurut Abyadi Siregar S. Sos, akan segera di pelajari dan ditindaklanjutinya dengan melihat syarat formil maupun syarat materilnya apakah memenuhi atau tidak untuk dibawa ke dalam rapat perwakilan di rapat pleno penerimaan dan verifikasi laporan. 

Dengan melihat substansinya apakah ini kewenangan atau tidak. Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Pemko Medan kenapa kawasan tersebut menjadi lahan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Abyadi Siregar, Pemko Medan tidak boleh sewenang-wenang menentukan objek tanah orang sebagai simbol Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa mekanisme yang pas atau tanpa pemilik yang syah.

"kalau lahan tanah itu ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bagaimana prosedur dan mekanismenya. Apakah dengan sewenang-wenang misalnya Pemko Medan bisa menetapkan suatu objek menjadi kawasan RTH tanpa konsultasi atau kordinasi atau musyawarah dengan pemilik Objek Tanah". Jadi mekanisme itu yang nantinya akan kita sampaikan kepada Pemko Medan".

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar juga mencontohkan apabila tanah Pemko Medan saya kuasai dan saya sebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), apakah bisa,  ujar nya. 

Abyadi menjelaskan bahwa pemerintah itu justru harus menjadi regulator yang baik dan jangan mengambil tindakan yang sewenang-wenang terhadap masyarakatnya. ini yang nanti akan kita kejar untuk meminta klarifikasinya. Ungkap Abyadi. (RILIS)



Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini