![]() |
Tunggul CE Butar-butar. |
PENGAWAL | MEDAN - Video yang diviralkan oleh seorang yang ingin mendiskreditkan TNI harus diusut sampai tuntas, jangan ada toleransi dan jangan ada penyelesaian dengan permintaan maaf pakai materai.
"Kasus pencemaran nama baik institusi TNI itu harus diselesaikan secara hukum," ujar mantan aktivis 98 Tunggul CE Butar butar kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Menurut Tunggul, penyebaran video tersebut sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik Institusi TNI yang merupakan milik seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau ada oknum yang bersalah seharusnya diadukan kepada atasannya dan membawa bukti kesalahannya. Bukan divideokan dan dibuat narasi yang tidak benar untuk merusak citra TNI yang saat ini sudah mendapat tempat di hati rakyat. Sebagai anak pensiunan tentara saya tidak ikhlas dan sangat tersinggung dengan narasi di video itu," kata anak pensiunan TNI AD ini.
Untuk itu, Tunggul meminta aparat penegak hukum dari Kepolisian untuk memeriksa penyebar video tersebut dan menindak secara hukum jika terbukti melanggar hukum.
"Rakyat juga sudah muak melihat ulah preman yang sering memeras pedagang, memeras pemborong jalan, memeras pemborong paret baik yang mengatasnamakan organisasi, pemuda, dan lainnya," kata Tunggul.
"Kalaulah kejadiannya karena para oknum preman tersebut melakukan pemerasan, karena saya lihat ada pekerjaan jalan dan dilarang oleh aparat dari TNI, dan mereka melawan. Kalaulah preman-preman seperti ini tetap dibiarkan mau jadi apa negara ini," tegas Tunggul.
"Oleh karenanya, saya tegaskan sekali lagi selesaikan persoalan ini secara hukum, jangan didiamkan," kata Tunggul mengakhiri pernyataannya. (sus)