PENGAWAL.ID | LABUHAN DELI - Lima Kadus (kepala dusun),Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sabtu (6/9/2025).
Gugatan tersebut telah di daftarkan oleh kuasa hukum Pangeran Butar-Butar dengan nomor pendaftaran PTUN.MDN 29082025MSG ke PTUN Medan pada, Jumat (29/8/2025) minggu kemarin.
Setelah berproses, akhirnya di dapat Nomor Perkara : 84/G/2025/PTUN.MDN dengan tanggal sidang pada Rabu 10 September 2025, pukul : 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Perlu diketahui, kelima kadus yang dinonaktifkan adalah Kadus I Abdul Rahman, VI Sugiono, VII Khairunissa, X Doni Husyaini Lubis dan Kadus XI Ahmad Jauhari Nasution.
Mirisnya, setelah penonaktifan 5 Kadus, keputusan gegabah juga kembali dilakukan dengan menonaktifan para istri Kepala Dusun sebagai Kader PKK yang berakibat amburadulnya pelaksanaan posyandu bagi balita dan lansia.
Hingga berita dinaikkan, Kades Helvetia H Agus Salim SE belum dapat menjawab upaya konfirmasi wartawan.(chan)