Komitmen Polda Sumut Dalam Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL.ID | DELI SERDANG - Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya narkoba musuh bersama.

Menindaklanjuti program itu Polda Sumut melalui kegiatan pemberantasan narkoba yang secara serentak dimulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi , SIK, SH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Hadi, pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan tersangka RJ berikut disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

"Dan dari hasil pemeriksaan ternyata diketahui RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik," terang Hadi

"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," sambungnya.

Hadi juga menjelaskan peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

"RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah," urainya.

Selain itu, tambah Hadi, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia atasnama MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian Polda Sumut juga bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 dan menangkap jaringan Aceh atasnama R penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

"Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta," pungkasnya. (ril)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini