PENGAWAL.ID | MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah LSM Penjara Sumatera Utara (DPD LSM Penjara Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sabtu (7/6/2025).
Sedikitnya seribuan massa disebut-sebut akan dikerahkan dalam aksi tersebut.
Aksi itu merupakan buntut dari penahanan Ketua BPD Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Budi Butar-Butar oleh Polres Asahan. Penahanan itu dituding sarat rekayasa hukum dan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Polres Asahan, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam YL, tetap bersikeras menahan Budi dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu. Namun, sejumlah pihak menilai proses hukum tersebut janggal dan terkesan dipaksakan.
Sebelum ditahan, Budi Butar-Butar dikenal aktif menyuarakan kritik melalui akun TikTok pribadinya, khususnya terhadap Kepala Desa Sidomulyo, Miswati. Ia menuding sang kades telah melakukan penyelewengan dana desa melalui proyek-proyek fiktif.
Sebagai bentuk solidaritas dan protes, DPD LSM Penjara Sumut telah menjadwalkan aksi lanjutan pada Kamis, 12 Juni 2025 mendatang. Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Membebaskan Budi Butar-Butar dari tuduhan miliki ijazah palsu,
Memberikan penangguhan penahanan kepada Budi,
Menangkap aktor utama pembuat ijazah palsu yang disebut bernama Laila Sari,
Mencopot Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Asahan dari jabatannya.
"Ini bukan sekadar soal hukum, tapi tentang keberanian rakyat kecil bersuara dan melawan ketidakadilan," tegas salah satu perwakilan DPD LSM Penjara Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut terkait rencana aksi itu maupun tanggapan atas tuntutan yang disampaikan LSM Penjara Sumut.(chan)