Trending Topic! Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Labuhan Dilapor Propam

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Hamzar Noldi dan Penyidik Aipda Sugeng dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (2/6/2025) 

Laporan terhadap Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Labuhan tersebut diduga karena abaikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diketahui semestinya anak harus mendapatkan perlakuan khusus kalaupun mereka mengalami proses hukum.

Infonya Kanit Reskrim serta penyidik terkesan tak profesional dalam menangani kasus siswa SMU kelas 10, MS (16) warga Marelan yang tersandung kasus tawuran. 

Padahal kedua orang tua MS serta DPD LSM Penjara Sumut telah berupaya melakukan upaya penangguhan penahanan namun tetap ditolak oleh pihak Polsek Medan Labuhan.

Bukan itu saja Penyidik Aipda Sugeng dinilai gegabah setelah memposting data pribadi para anak ke whatsapp.

Terpisah, Saiful Azhar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menjelaskan kemungkinan penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 tentang penangguhan penahanan.(chan) 































Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini