Dituding Mafia Tanah, Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi Lahan 17 Hektare

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN – Sejumlah warga mewakili masyarakat Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menolak keras rencana eksekusi lahan seluas 17 hektare yang disebut-sebut milik ahli waris bermarga Parinduri. 

"Kami warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia menolak segala intervensi mafia tanah. Merdeka!" teriak mereka kompak berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (26/5/2025).

Kehadiran warga merupakan respons atas undangan dari Polres Pelabuhan Belawan dalam pertemuan yang membahas rencana pengosongan 10 unit gudang di atas lahan tersebut. 

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy, perwakilan BPN Medan, Dandim 0201/Medan, Danramil 11/MD, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, Camat Medan Deli diwakili Kasi Pertanahan Medan Deli Hendra, Lurah Tanjung Mulia Jufri, Babhinkamtibmas Tanjung Mulia, Babinsa, Kepling Kelurahan Tanjung Mulia 16,17, dan 20.

Salah satu tokoh masyarakat, Lae Marbun (58), menyampaikan keheranannya terhadap kemunculan klaim dari pihak yang menyebut dirinya sebagai ahli waris.

"Tiba-tiba muncul ahli waris bermarga Parinduri. Kami tidak pernah kenal. Lalu ada yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bersatu, bagi-bagi sembako sambil mencatut nama warga, ini sudah tidak benar," tegasnya.

Senada, mantan Kepala Lingkungan (Kepling) 16, Pak Jemirin (68), mengaku keluarganya telah mendiami kawasan Tanjung Mulia jauh sebelum Indonesia merdeka.

"Orangtua saya sudah tinggal di Lingkungan 16 sejak tahun 1942," ujarnya.

Warga lainnya, Agus Irianto (65), pemilik bengkel yang masuk dalam daftar lokasi eksekusi, menolak dengan tegas upaya pengosongan. Ia menilai proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan PN Medan cacat hukum.

"Kami putra daerah, tinggal di sini sejak lahir, membayar PBB, dan memiliki surat atas tanah kami. Tiba-tiba ada yang mengaku tanah ini miliknya, apa suratnya turun dari langit?" sindir Agus.

Meski mendapat perlawanan, pihak ahli waris Parinduri tetap bersikeras bahwa eksekusi harus dilaksanakan terhadap 10 unit gudang yang mereka klaim berdiri di atas tanah warisan mereka.

Menanggapi situasi yang memanas, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom, menyatakan bahwa kehadiran Kepolisian hanya dalam kapasitas pengamanan.

"Kami hanya menjalankan tugas pengamanan," singkatnya.

Konflik agraria ini menambah deretan panjang sengketa lahan yang terjadi di Sumatera Utara, dimana kental tudingan keterlibatan mafia tanah kian mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga Tanjung Mulia menegaskan akan terus berjuang mempertahankan tanah yang telah mereka huni turun-temurun walaupun nyawa taruhannya.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini