PENGAWAL.ID | HAMPARAN PERAK - Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zainal Muhlisin bakal dilaporkan ke Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumatera Utara, Minggu (8/10/2023)
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran pengrusakan oleh sejumlah pria terhadap kaplingan Perak Indah di Dusun I Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli SerdangSerdang, pada Selasa (12/9).
Pengrusakan yang dilakukan berupa spanduk, kayu serta pondasi posko oleh sejumlah pria yang diduga merupakan suruhan dari ahli waris Wongso.
Menurut Kuasa Hukum Edi Siswanto, Darman Sagala SH, Kapolsek Hamparan Perak bakal dilaporkan ke Bid Propam Poldasu yang diduga melakukan pembiaran terhadap pengrusakan kaplingan Perak Indah.
"Seharusnya Kapolsek bisa mencegah pengrusakan oleh sejumlah pria di kaplingan Perak Indah. Saat terjadinya pengrusakan di lokasi kaplingan tak ada Babhinkamtibmas Polsek Hamparan Perak, " ucap Darman Sagala kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Bahkan, tambah Darman, seharusnya pihak Kepolisian khususnya Polsek Hamparan Perak dapat netral dan tak berpihak kepada siapa pun sehingga dapat menciptakan rasa aman dan damai.
"Kita menduga kalau aparat dan perangkat desa Hamparan Perak berpihak kepada ahli waris Wongso, " ucap Darman.
Bukan itu saja, motto Polisi Presisi seakan hanya dipandang sebelah mata dan menjadi pajangan semata-mata. Polri Presisi merupakan konsep yang diperkenalkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian yang berkualitas.
"Polisi itu melayani, memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, jadi bukannya malah memihak. Klien saya pak Edi mempunyai alas hak yang jelas. Ada surat SP3 dari Polda Sumatera Utara, S .TAP/3416/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019, surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no.03 tanggal 16 Mei 2023, Surat Keterangan Tanah 52/3/Hp/1985 pada tanggal 14 Maret 1985, surat hibah pada tanggal 1 Januari 1999, surat SP3 dari Polda Sumut S.TAP/3416/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2021. Seharusnya polisi harus memberikan perlindungan hukum terhadap pak Edi Siswanto, " jelas Darman Sagala lagi.
Penelusuran awak media dalam surat akte ganti rugi no. 592:/209/1985 tanggal 27 Desember 1985 tanah milik Wongso lokasi Baratnya berbatasan dengan jalan. Sementara kaplingan Perak Indah jalan berada di posisi Selatan. Sehingga jelas kalau objek tanah yang mereka klaim salah tempat.(chan)