Soal Banjir Bandang Samosir, Direktur MATA Soroti Aktivitas TPL

Editor: Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar
Direktur MATA-Pelayanan Publik, Abyadi Siregar
PENGAWAL.ID | MEDAN -
Soal peristiwa banjir bandang di Kabupaten Samosir yang terjadi pada 19/11/2023 minggu lalu, membuat Direktur MATA-Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, angkat bicara soroti aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

Menurut Abyadi Siregar, yang juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 dan 2018-Oktober 2023, dugaan penyebab banjir bandang adalah TPL.

Hal itu disampaikan Abyadi Siregar, dalam pertemuan dengan sejumlah media, Kamis (23/11/2023), yang meminta tanggapannya menyikapi peristiwa banjir bandang yang terjadi di empat desa, Kamis Kamis (23/11/2023)

Adapun ke empat desa yang terdampak banjir bandang tersebut masing-masing Desa Siparmahan, Dolokraja, Hariarapohan dan Desa Sampurtoba, keseluruhnya berada di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dirinya juga menyampaikan sebaiknya dilakukan kroscek langsung ke kawasan hutan yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat, apakah luasan Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan berdekatan dengan fungsi hutan alam dan pemukiman warga.

"Dilihat dan diukur skala luasan HTI, hutan alam, dan pemukiman, masyarakatnya, ini bisa melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak kehutanan dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten, sampai kepada organisasi pengkajian maupun otoritas daerah aliran sungai. Bisa saja banjir bandang karena meluapnya aliran sungai”, sebut Abyadi.

Intinya, kata Abyadi Siregar, siapapun oknum maupun kelompok pelaku yang terlibat kerusakan hutan sehingga menyebabkan banjir dan kerugian di masyarakat wajib ditindak tegas.

Pihak Kepolisian maupun Kehutanan wajib memberikan sanksi terhadap para pelaku pengrusakan, baik disengaja maupun human error.

Data yang diperoleh di lapangan, kerusakan hutan Tele terdapat dikawasan hulu, yakni wilayah Hutagalung dan Pollung. Diketahui wilayah tersebut adalah merupakan bagian dari konsesi TPL.

Penebangan di kawasan Hutan Tele saat ini pun tampaknya terus berlangsung agresif dan sistematis baik oleh perusahaan berijin (legal logging) maupun illegal logging (perusahaan tidak berijin) dan oknum.

Temuan terakhir ketika tim dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KemenLHK, pada Jumat (10/5/2019), menunjukkan situasi terkini di kawasan APL Tele Desa Hariara Pittu, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Dengan luas sekitar 4000 hektar dengan status APL, diperkirakan hutan di kawasan ini telah habis ditebang sekitar 40 persen dan bila ini dibiarkan tidak lebih dari setahun akan habis dibabat.

Diperkirakan sekitar 90 persen lebih sampai kepunahan Hutan Tele menjadi nyata dan bencana akan terjadi di daerah bawahannya terutama di Kecamatan Sitiotio, Harian dan Sianjurmula.

• Pj.Gubernur dan DPRD Sumut Wajib Pantau Hutan Melalui Udara

Selain itu, Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin dan jajaran diminta melakukan pantauan melalui udara melihat kondisi hutan diwilayah Sumatera Utara, khususnya kawasan Samosir lokasi peristiwa banjir bandang.

Dikatakan Abyadi Siregar, sebaiknya pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pantuan terhadap kondisi hutan di seputaran Tele, yang berdekatan dengan lokasi banjir bandang.

"Mengingat kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban jiwa serta harta benda, ada baiknya dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap kinerja sejumlah pihak mulai dari aparatur negara terkait, perusahaan swasta pengolahan hutan industry, dan oknum para pemain kayu alam”, tegas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar mengatakan meskipun kawasan hutan merupakan gawean Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat, namun peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara juga seharusnya dapat lebih berfungsi, dalam pengawasan setiap aktivitas yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta.

“Meskipun disitu ada izin pengelolaan hutan industry milik perusahaan swasta Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), maupun penggunaan lain ada di tangan KLHK, bukan berarti tidak dilakukan kontrol sosial maupun lingkungan terhadap aktivitas mereka. Ini juga untuk mengantisipasi aktivitas para pemain dan mafia illegal logging di Sumatera Utara”, pungkasnya. (ril/red)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini