Polda Sumut Turun, Klaim Ahli Waris Wongso di Kaplingan Perak Indah Salah Objek

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar



PENGAWAL.ID | HAMPARAN PERAK - Subdit Harda Bangtah (Harta Benda dan Bangunan Tanah) Dirreskrimum Polda Sumut turun ke Dusun I Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/2/2024). 

Tim penyidik Harda Bangtah Dirreskrimum salah satunya Brigadir Agil Pinem melakukan pengukuran tanah kaplingan Perak Indah yang diklaim oleh ahli Wongso sebagai lahannya. 

Menurut ahli waris Datuk Adil Haberham sebagai saksi kalau yang diklaim ahli waris Wongso di kaplingan Perak Indah adalah salah objek.

"Objek 2,9 hektar bukan di lokasi ini," jelas Datuk Adil. 

Terpisah menurut Kuasa Hukum Kaplingan Perak Indah, Darman Sagala SH pemilik sah lokasi Perak Indah di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak seluas 2,4 adalah Edi Siswanto.

Dasar kepemilikan tanah berdasarkan surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no.03 tanggal 16 Mei 2023, Surat Keterangan Tanah 52/3/Hp/1985 pada tanggal 14 Maret 1985, surat hibah pada tanggal 1 Januari 1999, surat SP3 dari Polda Sumut S. TAP/3416/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019.

Datuk Adil F Haberham melalui telepon seluler membenarkan kepada wartawan kalau dirinya diperiksa penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.

Sebelumnya Kades Hamparan Perak telah diperiksa penyidik Subdit Harda Bangtah bersama Datuk Adil Haberham sebagai terlapor.  

Diketahui saat pengukuran tanah di Dusun I Pauh, Kades Hamparan Perak Helmy dengan status terlapor tak hadir dikarenakan sakit keras.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini