Rekayasa Surat Tanah Mendidih, Sekdes Helvetia Diduga Berperan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar



PENGAWAL.ID | LABUHAN DELI - Mulusnya pengerjaan sertifikat hak milik (SHM) kepunyaan Muni di Dusun 8, Gang Darma, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang disoal. Diduga peran Sekretaris Desa Helvetia Komarudin sangat kental?,  Sabtu (23/3/2024) 

Persoalan dugaan rekayasa surat tanah melayang di Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan nomor B/990/III/RES 1.2/2024/Reskrim dengan terlapor Sekretaris Desa Helvetia Komarudin dilaporkan pemilik tanah Vijay (54). 

Diketahui tanah milik Vijay SK Camat dengan lebar 9 meter dan panjang 20 meter terletak di Dusun 8, Gang Darma, Desa Helvetia yang dibeli dari Nurjani.  

Di belakang lahan Vijay yang satu hamparan dengan SHM bernomor 03731 adalah milik Muni ukuran lebar 9 meter dan panjang 8 meter. 

Infonya telah ada upaya dua kali mediasi antara Vijay dan Muni di kantor Desa Helvetia serta kantor Kecamatan Labuhan Deli namun hasilnya nihil.

Dalam mediasi yang kedua tanah milik Vijay hilang setelah diukur mantan Kadus 8 Desa Helvetia Suriyanto. 

Konfirmasi wartawan kepada Sekdes Helvetia Komaruddin terkait dirinya dilaporkan ke polisi belum menuai hasil.(chan) 







Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini