PENGAWAL.ID | MEDAN - Seorang oknum pegawai trantib Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Asril diduga gelapkan uang mengurus izin membangun rumah warga di Jalan ABRI Masuk Desa, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (10/5/2024).
Persoalan tersebut diketahui setelah petugas Dinas TRTB (Tata Ruang Tata Bangunan) Kota Medan datang pada 24 April 2024 dan menanyakan izin renovasi membangun kepada empunya bangunan.
Infonya uang diterima Asril tertanggal 19 Januari 2023 sebesar Rp 5 juta sebagai dana awal untuk membangun atap penutup air hujan melalui security Anjas di Perumahan Green Residence.
Info Asril pegawai Trantib Kelurahan Rengas Pulau memberikan secarik kertas dengan perkataan 'mohon bantuan kepada petugas lapangan patroli TRTB Trantib di Medan Marelan sehubungan yang lagi membangun sahabat saya mohon bantuannya'
Namun tunggu punya tunggu izin membangun yang dijanjikan Asril tak kunjung selesai juga.
Diketahui izin membangun bangunan dari pengembang Green Residence telah ada.
Konfirmasi pengawal.id dengan Lurah Kelurahan Rengas belum menuai hasil.(chan)