PENGAWAL.ID | SUMUT - Silang sengkarut persoalan penipuan nasabah PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) bergulir ke institusi Bhayangkara. Tak ayal Ketua H Zulfahri Matondang, Sekretaris Nelly Sarawaty Harahap, dan selaku Bendahara Misbah Rahmiaty Harahap dilapor ke Direskrimsus Polda Sumut, Rabu (21/8/2024).
Dengan nomor STPL /B/1151/VIII/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA H Zulfahri Matondang dkk dilaporkan nasabah PKPRI yang mengalami kerugian mencapai Rp 1.433.000.000,-
Menurut Law Office Adiguna Prawira SH MH melalui Salimah SH MH jumlah total kerugian keseluruhan berjumlah Rp 1.433.000.000,- dengan masing-masing sebesar Rp 310 juta, dua nasabah masing-masing Rp 50 juta, serta seorang nasabah totalnya Rp 400 juta lebih.
"Sebanyak enam orang nasabah melalui Law Office Adiguna Prawira SH MH telah melaporkan H Zulfahri Matondang, Sekretaris Nelly Sarawaty Harahap, dan Misbah Rahmiaty Harahap ke Direskrimsus Polda Sumut," jelas Salimah SH MH kepada wartawan.
Para nasabah juga telah berupaya melakukan mediasi kepada pengurus PKPRI di Disperindag Kabupaten Padang Sidempuan namun gagal.
Diketahui pengangkatan Ketua PKPRI yang baru Riwanni Sopiah Siregar disebut-sebut cacat hukum.
Law Office Adiguna Prawira SH MH meminta kepada Polda Sumut agar segera mengusut persoalan yang terjadi di PKPRI.
"Kita meminta kepada Bapak Kapoldasu untuk mengusut kasus penipuan nasabah PKPRI," pinta Salimah SH MH.
Sebelumnya para terlapor juga telah dilaporkan Tetty M Siregar warga Jalan ST SP Mulia Gang Karya No. 24 karena menjual aset PKPRI berupa tanah.
Diketahui kalau agen penjualan tanah aset PKPRI telah memperlihatkan kwitansi jual beli tanah tersebut.(chan)