PENGAWAL.ID | MEDAN - Seorang remaja R (16) warga Pasar 1, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan tepatnya di kawasan Sei Berderak Terjun terjaring razia malam oleh personel Polsek Medan Labuhan, Rabu (2/7/2025)
Infonya R digelandang Minggu (29/6) ke Mako Polsek Medan Labuhan dan dicecar berbagai pertanyaan yang diduga menyudutkan.
Namun terlihat ada keanehan terhadap razia malam itu, yang terakhir diketahui orangtua R pontang panting mencari utangan kesana-kemari.
Terendus dugaan kalau Kanit Iptu HN melalui anggotanya meminta sejumlah uang kepada R agar dirinya dibebaskan.
Karena uang disebut-sebut Rp 25 juta baru dapat dipenuhi pada tanggal 1 bulan 7 tahun 2025 dan R diduga baru dapat dibebaskan.
Konfirmasi terhadap Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea terkait penahanan anak bawah umur R belum menjawab.
Terpisah, persoalan penahanan anak bawah umur yang kasusnya belum jelas tersebut 360 derajat berbalik arah dengan perkataan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Wisnu, yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel nakal dan mengapresiasi yang berprestasi dalam HUT Bhayangkara ke-79, insiden ini seolah menampar wajah institusi Polri.
"Saya harap anggota Polri saat ini bersikap dewasa terhadap masyarakat," ujar Irjen Wisnu penuh harap. (chan)