LIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan Sertifikat Lahan 166 Hektar Eks Kusta Di Tanah Karo Dan Toba.

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangùnan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Pemprovsu segera menuntaskan lahan seluas 166 hektar yang saat ini tidak diberdayakan oleh dua Dinas dan tidak memiliki bukti sertfikat hak sebagai asset tanah dan bangunan yang jelas, tanah dan bangunan berada pada dua Kabupaten, Karo dan Toba. 

"Kita desak tuntaskan lahan 166 hektar itu agar tidak disalahgunakan dan dikuasai pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Sinik kepada wartawan di Medan, Rabu (25/6).

Menurut Sinik, tim LIPPSU sudah meninjau langsung lokasi lahan dimaksud, yakni di Desa Lau Simomo, Kabupaten Karo, berupa tanah dan bangunan seluas 106 hektar yang saat ini dikelola dua dinas, yakni Dinas Sosial melalui UPT Eks Kusta Lau Simomo dan Dinas Kesehatan dengan UPT Rumah Sakit Kusta Lau Simomo, keduanya di bawah Pemprovsu.

Selanjutnya, lahan lain seluas 60 hektar yang berlokasi di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, sampai saat ini belum bersertifikat hak milik.

Berdasarkan tinjauan tim LIPPSU, akibat tidak terkelola dan terjaganya kawasan itu dengan baik, menyebabkan lahan tersebut sebahagian digarap dan dikuasai masyarakat hingga ini.

Kemudian, di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, LIPPSU menemukan lahan tanah tersebut juga sebahagian telah digarap masyarakat, sehingga saat terjadi pengukuran ulang, luasan lahannya telah berkurang menjadi 58,52 hektar dari 60 hektare sebelumnya. 

Karenanya, LIPPSU mendesak Pemprovsu segera  bergerak cepat untuk menyelesaikan terbitnya sertfikat hak milik sebagai bukti asset yang diatasnya juga ada bangunan, agar nantinya dapat dikelolah dan diberdayakan oleh UPTD Lau Simomo - Huta Salem Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Kedua lokasi Eks Kusta tersebut memiliki fungsi sejarah dan bangunan lamanya yang masih ada sampai sekarang dapat dikategorikan sebagai bangunan heritage yang perlu dilestarikan, tutup Ari Sinik.

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini