Eksekusi Lahan 17 Hektar di Tanjung Mulia Bakal Menyulut Bentrokan Warga

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Rencana eksekusi lahan seluas 17 hektar di Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada 23 Juni 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan bakal menyulut bentrokan warga. 

Gelombang penolakan keras dari tiga ribuan warga muncul seketika. Masyarakat menyebut upaya eksekusi tersebut terlalu dipaksakan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang bisa berbuntut pada jatuhnya korban.

Ketegangan meningkat setelah beredar informasi bahwa seorang perempuan bernama Ati, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah, bersama Kepala Lingkungan (Kepling) 17, TF, diduga aktif menggerakkan massa dari Lingkungan 17 untuk mendukung proses eksekusi. 

Langkah mereka dinilai sebagai provokasi yang bisa memicu bentrokan antar warga, mengingat sebagian besar masyarakat Lingkungan 16 dan 20 dengan tegas menolak penyerahan tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

“Ada upaya adu domba. Kami khawatir ini akan berujung pada pertumpahan darah jika tetap dilanjutkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Keresahan warga semakin bertambah karena Kepling TF yang seharusnya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, kini justru dituding menjadi kaki tangan mafia tanah. Ia disebut kerap mengajak warga tertentu untuk mendukung eksekusi dengan iming-iming bantuan  dan perjalanan plesiran, yang diduga dibiayai oleh sosok berpengaruh bergelar Raja Laot.

Warga Tanjung Mulia menyatakan tekad untuk mempertahankan tanah mereka hingga titik darah penghabisan. Salah seorang tokoh warga, Agus Irianto (65), menyampaikan dengan suara lantang bahwa mereka telah menghuni tanah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Sejengkal pun tidak akan kami serahkan. Kami sudah hidup di sini sejak sebelum kemerdekaan. Ini tanah warisan leluhur, bukan milik mafia!” tegas Agus, Kamis (19/6/2025).

Senada dengan itu, Hiber Marbun (59), menyatakan bahwa tanah merupakan hak dasar warga negara dan harus dilindungi oleh negara.

“Konstitusi menjamin tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Kami berharap Wali Kota Medan dan Presiden mendengar suara kami. Jangan sampai tanah ini dikuasai pengembang demi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.

Di berbagai grup media sosial dan aplikasi pesan, mulai bermunculan tagar-tagar perlawanan warga seperti:

> #TolakEksekusiTanah #PrabowoTolongRakyat #WalikotaMedanLihatKami #LawanMafiaTanah #KamiBukanPenyerobot #TanahWarisanLeluhur #SelamatkanLingkungan16_17_20 #NegaraHarusLindungiRakyat

Menanggapi kekhawatiran warga, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom, dalam pertemuan dengan warga dan pihak ahli waris bermarga Parinduri (26/5/2025) menegaskan bahwa kehadiran aparat hanya bersifat pengamanan.

“Kami hanya menjalankan tugas pengamanan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Situasi di lapangan masih kondusif. Jika tidak ada solusi konkret dari pihak berwenang, bukan tidak mungkin konflik terbuka akan meledak di Tanjung Mulia. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diimbau segera mengambil langkah-langkah mediasi untuk mencegah terjadinya korban dalam proses eksekusi yang penuh ketegangan ini.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini