PENGAWAL.ID | MEDAN - Seorang pelaku tabrak lari RP (21) warga Jalan Mangaan Mabar Hilir Medan diburon personel Polres Pelabuhan Belawan
Diketahui RP (20) menabrak warga bernama Syamsu Rizal (62) di Jalan Speksi bantaran sungai Deli Titi Papan.
Menurut juper Lakalantas Aiptu Khairul Ahyar (50) pelaku telah dipanggil melalui surat panggilan namun pemanggilan belum juga dipenuhi.
"Unit Satlantas Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan panggilan kepada pelaku Lakalantas tersebut," ucap Aipda Khairul Ahyar kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Bahkan upaya pemanggilan oleh Satlantas telah dilakukan kedua kalinya terhadap RP. Dan memberikan himbauan kepada orangtuanya agar memenuhi panggilan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
"Kalau pelaku tabrak lari RP tidak koperatif maka pihak Satlantas bakal jemput paksa," tegas Khairul.
"Infonya pelaku tabrak lari RP disebut-sebut telah melarikan diri keluar kota.
Diketahui RP mengendarai sepeda motor BK 6114 EO pada Minggu (18/5/2025) sedang melintas di Jalan Speksi Titi Papan pinggir sungai Deli pukul 18.45 WIB. Disaat bersamaan terjadilah tabrakan dengan pejalan kaki bernama Samsu Rizal.
Upaya Konfirmasi dengan KBO Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rostati Sihombing belum menuai hasil.(chan)