Pemkab Langkat Gandeng Komisi III Tertibkan PKL Pasar Tanjung Pura

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Komisi III DPRD Langkat mengadakan penertiban PKL di kawasan pasar Tanjung Pura Jalan Kharil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (2/7/2025), pukul 14.00 WIB.

Penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Langkat  melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP -red ) dan Komisi III DPRD  Langkat ini berdasarkan Perda Kabupaten Langkat nomor 01 Tahun 2017: secara khusus membahas pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar, yang juga melibatkan pengaturan PKL di sekitar area pasar.

Drs. Primanta Ginting, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Langkat mengatakan meraka (PKL-red) sudah diperingatkan secara tertulis sampai SP-2.

"Mereka sudah kita peringatkan secara tertulis sampai Surat Peringatan(SP) 2, " terangnya.

Primanta juga menghimbau "Agar Pedagang Kaki Lima jangan sampai berjualan sampai di bahu jalan yang mengakibatkan macetnya lalu lintas dan merusak estetika kota, kegiatan ini bukan hanya di Tanjung Pura saja, di Pangkalan Brandan juga," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi mengatakan Pemkab Langkat juga sudah memberikan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima agar jangan memakai bahu jalan untuk berjualan.

"Sudah kita peringatkan berulang- ulang bang, tapi mereka mengabaikan peringatan tersebut ," jelas Khairul Azmi.

Menurut salah satu Pedagang Kaki Lima, Adi mengatakan, "Memang kami sudah mendapatkan peringatan baik dari  Pemkab Langkat atau dari Kecamatan Tanjung Pura, tetapi bangunan sudah terbangun, " katanya.

Penertiban di kawasan pasar Tanjung Pura berjalan lancar dan koorperatif nya Pedagang Kaki Lima. ( Suhendra)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini