Bangunan Diduga Sarang Judi Beroperasi Bebas di Batam, Penegak Hukum Seperti Tutup Mata

Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Gelanggang permainan yang beroperasi berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)
PENGAWAL.ID | BATAM — Semenjak jugi online di berantas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada Senin (05/05/2025), justru tempat ajang mesin elektronik atau gelanggang permainan (gelper) yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) semangkin marak beroperasi.

Disoroti dari media ataupun lapisan masyarakat terkait permainan yang di indikasi kuat adalah permainan judi. Gelanggang permainan yang beroperasi berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hasil dari penelusuran awak media dan tim yang dilakukan ke lokasi gelper diantaranya, Billiard Centre (BC) di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja, Nagoya Hill, Wukong, Sky 88, Ocean sebelah Grand Mall, City hunter simpang Lima, Puja Bahari dan Cap Jie Kie Nagoya, permainan dengan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya.

Cukup dengan membeli koin minimal Rp50.000, bisa langsung bermain dan ditemani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit.

"Kakak kalau mau main beli koinnya sama cewek itu, lima puluh ribu aja bisa bang,” ujar pengunjung yang lagi asik memainkan game nya di Billiard Center (BC).

"Kalau kakak menang, nanti tukar sama yang di sana (menunjuk pintu belakang), tiketnya ditukar rokok, nanti bisa diuangkan juga kalau kakak tak ambil rokok,” jelasnya lagi.

Terpisah, salah seorang warga wanita berinisial (WD) mengatakan sejak suaminya kecanduan bermain mesin judi di gelper.sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara dirinya dengan suaminya.

Menurutnya, pertengkaran disebabkan suaminya selalu sering pulang larut malam bahkan suaminya suka menggadaikan barang-barang yang ada di rumahnya, begitu juga gaji yang diberikan oleh suaminya pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah.

Untuk itu, ia mohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar menindak praktek perjudian yang semangkin marak beroperasi di gelper.

"Judi online apa bedanya dengan judi gelper. Pak Kapolri Listyo Sigit.Kalau judi online melalui hp dan judi gelper langsung di mainkan (nyata)," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Ditinjau secara hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Diketahui gelper yang merupakan tempat permainan berbau mesin judi ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang-Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.

Sementara terkait aktifitas perjudian tersebut, pihak pengelolah gelper berinisial (A) yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, hingga berita ini dipublikasikan tidak meresponnya sama sekali. (tim)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini