![]() |
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Hutan Bandara Hang Nadim Batam. |
PENGAWAL | BATAM - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau diminta menindak tegas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Bandara Hang Nadim depan Rumah Sakit Sudarsono Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Penambangan pasir ilegal tersebut dikuatirkan dapat merusak lingkungan., terutama kawasan hutan bandara di depan RS Sudarsono.
Informasi diperoleh awak media ini menyebutkan, penambangan pasir ilegal itu milik beberapa oknum. Penambangan ini sudah lama beroperasi, namun aparat terkait seperti Ditpam BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam tak mengambil tindakan apapun terhadap aktivitas ilegal tersebut.
![]() |
Truk pengangkut pasir dari penambangan ilegal di Hutan Bandara Hang Nadim Batam. |
Salah seorang warga setempat yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambah ilegal itu milik beberapa oknum aparat penegak hukum dan seorang wanita berinisial "Meme".
"Sebenarnya aktivitas tambang pasir ilegal ini sudah lama beroperasi dan kami jarang melihat apara terkait seperti Ditpam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun aparat kepolisian datang ke lokasi untuk melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan pasir ilegal itu. Kami berharap Ditreskrimsus Polda Kepri turun ke lokasi, sebelum kerusak semakin parah," ujar sumber yang merupakan warga Kampung Jambi kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Tidak hanya merusak lingkungan, menurut sumber, bekas pengorekan pasir juga menjadi kolam-kolam raksasa yang membahayakan bagi anak-anak warga setempat. "Kami berharap agar aparat penegak hukum secepatnya menghentikan penambangan pasir ilegal tersebut," ujarnya. (tim)