Selamatkan Rp2,7 M Uang Negara, BC dan Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | BATAM - Bea Cukai (BC) dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan barang senilai kurang lebih Rp 5,3 miliar rupiah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar. 

“Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang infonya akan ada penyelundupan barang melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.

Laporan ditindaklanjuti dan petugas melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga  barang selundupan di pinggir Jalan Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur.

Saat Petugas BC mendatangi bongkar muat, dan tiba-tiba saja sopir dan buruh melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ungkap Muhtadi selaku Kepala Bidang P2 BC Batam.

Lantas petugas BC melakukan koordinasi dengan Angkatan Laut Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan truk untuk membawa barang-barang selundupan ke Kantor BC Batu Ampar.

Petugas BC Batam segera melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati barang selundupan HT yang diduga akan dikirim melalui Pelabuhan RoRo Punggur.

Secara keseluruhan, jumlah barang selundupan yang berhasil ditindak meliputi 309 tin/3.530.100 batang hasil tembakau.

"Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir  mencapai Rp2,675 miliar,” lanjut Muhtadi.

Langkah strategis BC memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Indonesia, adalah dengan melaksanakan operasi Gurita.

Operasi Gurita memiliki jangkauan luas dan menyeluruh, dengan pola kerja terintegrasi yang melibatkan berbagai unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari intelijen, pengawasan, hingga penindakan di lapangan. Dengan pendekatan berbasis intelijen, BC melakukan pemetaan wilayah rawan, penelusuran jalur distribusi, serta pengintaian terhadap pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, termasuk wilayah Batam.

Sepanjang tahun ini, melalui operasi ini sudah berhasil melakukan 120 kali penegahan dengan barang bukti sejumlah 3.856.615 batang rokok ilegal, 30,12 liter MMEA, serta 1.400.000 gram HPTL.

Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bea Cukai Batam.

Secara aktif, BC Batam terus mendorong kesadaran dan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha Barang Kena Cukai.

Edukasi yang disampaikan mencakup ketentuan di bidang cukai, kewajiban legalitas usaha, hingga konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Pencapaian kinerja pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal ini mencerminkan komitmen BC Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait.

"Pencapaian kinerja ini juga tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.” pungkas Muhtadi mengakhiri.(zein pane) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini