PENGAWAL.ID | MEDAN – Pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Kawasan Industri Medan (KIM I) Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Meski persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun, upaya penanggulangan limbah industri dinilai tak membawa perubahan berarti, Jumat (8/8/2025).
Temuan terbaru menunjukkan, PT Cedea yang sebelumnya bernama PT Ribbon diduga masih membuang limbah cair langsung ke drainase yang bermuara ke parit pemukiman warga.
Dalam rekaman video berdurasi beberapa detik yang diperoleh awak media, terlihat jelas cairan limbah berwarna cokelat pekat keluar dari saluran pembuangan pabrik tersebut. Bersamaan dengan itu, tercium bau busuk menyengat dari limbah yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya.
Informasi yang beredar menyebutkan, PT Cedea tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga pembuangan limbah dilakukan secara langsung tanpa proses pengolahan. Kondisi ini memicu keresahan warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan yang sudah bertahun-tahun menjadi korban pencemaran.
Kasdi (60), warga Tangkahan, mengungkapkan kekesalannya.
"Pabrik-pabrik di kawasan industri tak manusiawi. Mereka menganggap kami tak berarti, seenaknya membuang limbah ke parit warga," ujarnya dengan nada geram.
Warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik pencemaran ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Persoalan limbah industri di KIM bukanlah isu baru. Berbagai pihak menilai, tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, pencemaran akan terus berulang dan merusak kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Upaya konfirmasi awak media dengan pihak PT Necea terkait pencemaran limbah industri belum menuai hasil.(chan)