TANGERANG – Advokat Salim Halim SH MSc diduga gunakan karyawan sendiri sebagai Saksi, kini disidang di PERADI Tangerang.
Persoalan itu terkuak setelah Putri hadir di persidangan sebagai saksi fakta di bawah sumpah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun pelapor, ia diduga merupakan karyawan PT Putra Jasa Internasional Paten, perusahaan yang dipimpin Salim Halim SH MSc—Kuasa Hukum pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Kartono Chendra Tong, Ubat Riadi Pasaribu SH MH & Rekan, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik advokat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang.
Sidang pemeriksaan kode etik tersebut dibuka pada Senin (11/8/2025) di Kantor DPC PERADI Tangerang. Dugaan pelanggaran mencuat dari kesaksian Putri Zuhriani Rambe SH dalam perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
“Ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Saksi yang dihadirkan memiliki hubungan langsung sebagai staf kuasa hukum penggugat, yang secara etik maupun hukum acara tidak dibenarkan,” tegas Ubat Riadi Pasaribu, Selasa (12/8/2025).
Ubat menegaskan, Advokat dilarang mengajari atau mempengaruhi saksi yang diajukan dalam perkara, baik perdata maupun pidana. Menurutnya, menyuruh staf atau karyawan sendiri menjadi saksi di pengadilan jelas berpotensi melanggar kode etik.
Pihak Pelapor merujuk Pasal 6 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang melarang advokat melakukan perbuatan bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau martabat profesinya. Selain itu, Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 juga menegaskan larangan advokat mempengaruhi atau mengarahkan saksi.
“Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi juga berpotensi merugikan kepentingan klien secara material maupun immaterial,” ujar Ubat.
Proses sidang kode etik di DPC PERADI Tangerang dijadwalkan berlanjut untuk mendalami bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak.(chan)