MEDAN - Tigaratusan warga dari Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, datangi Gedung DPRD Sumatera Utara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat di Komisi A, Selasa (12/8/2025). Tersebut terkait rencana eksekusi lahan seluas 17 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menuai polemik.
Dengan menggunakan angkutan kota (angkot), warga datang secara berkelompok mewakili ribuan warga lainnya yang terdampak.
Dari Tigaratusan yang hadir, hanya sepuluh orang perwakilan warga yang diizinkan masuk mengikuti jalannya RDP, sementara sisanya menunggu di luar gedung DPRD Sumut.
Sebelum memasuki ruang rapat, warga bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk ungkapan semangat dan persatuan.
Suasana di sekitar gedung DPRD pun menjadi perhatian publik, karena massa terlihat tertib namun penuh antusiasme menanti hasil pembahasan.
RDP itu digelar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dinilai mengancam tempat tinggal dan mata pencaharian. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung di ruang Komisi A DPRD Sumut.