Trending Topic! BSP Diduga Hilangkan Desa Padang Sari Asahan dari Peta Indonesia?

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL. ID | ASAHAN - Gelagat buruk dan diduga mirip kental permainan oligarki. Persekongkolan besar demi terealisasi urusan mafia tanah terjadi diduga di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/9/2025)

Manuver pun terjadi yang diduga oleh BSP dengan tiga kali merusak dan membongkar kediaman warga Desa Padang Sari. Bahkan berbagai intimidasi preman terus dirasakan oleh warga.

Sebelumnya upaya RDP warga Desa Padang Sari dengan BSP di DPRD Kabupaten Asahan. Para Wakil Rakyat berharap agar langkah persuasif dilakukan BSP terhadap masyarakat Desa Padang Sari.

Anehnya lagi tiba-tiba diduga tak munculnya peta Desa Padang Sari di google maps. Ini persoalan aneh sementara peta analog di Desa Padang Sari masih terlihat oleh orang yang dapat dipercaya.

Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang sudah empat kali berganti Nama Perusahaan Perkebunan sejak 1934 sebelum Negara Republik Indonesia menikmati kemerdekaan. Seperti Naamloozee Vennootschap Hollandsch Americaansche Plantage Maatschppij lalu beberapakali mengalami perubahan mama selection PT United Sumatra Plantations Dan terakhir PT Bakrie Sumatera Plantations.

Kini Lembaga Adat Desa Padang Sari akan kembali mengambil alih kampung leluhur mereka yang sempat diduga dengan sengaja dihilangkan secara sistematis

"Lembaga Adat Padang Sari Asahan dengan langkah dasar masyarakat bedasarkan surat keputusan Tanah no.37 tahun 1934 yang menyatakan dimiliki oleh leluhur keluarga besar sebut saja (R) bahwa tertera lahan seluas 300 Hektare dimiliki oleh tiga ahliwaris yang sampai saat ini masih dipegang oleh para anak dan cucu ahliwaris (R). Berharap bisa dikembalikan dan menjadi manfaat terhadap masyarakat khususnya Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan," kata salah seorang tokoh masyarakat Babdul Hazri di Desa Padang Sari kepada wartawan

Atas nama masyarakat dan ahliwaris dari keluarga (R) akan melakukan upaya pengambilan kembali hak leluhurnya yang telah dikuasai sebuah perkebunan seluas 300 hektare.

"Surat Keputusan Tanah (SKT) no.37 inilah yang menjadi dasar keinginan kami para keturunan ahliwaris dan para Lembaga Adat Desa Padang Sari untuk mengambil alih lahan yang sekarang dipakai perkebunan tersebut, sebut salah seorang tokoh masyarakat wilayah Desa Padang Sari yang mewakili masyarakat desa .

Sementara Kepala Desa Padang Sari Budi Manurung membenarkan adanya upaya masyarakatnya untuk melakukan penguasaan fisik kembali lahan yang diklaim milik ahliwaris keluarga (R) hingga menjadi perjuangan masyarakat desanya dalam kelompok Lembaga Adat Desa Padang sari Kabupaten Asahan.

Kades Budi Manurung juga menjelaskan bahwa kelompok Lembaga Adat Desa Padang Sari ini memiliki surat dasar yang di ketahui sah dengan SKT no.37 tahun 1934 atas nama 3 pemilik yang tak lain adalah leluhur dari mereka.

Diketahui bahwa perihal tersebut sudah dilakukan konsolidasi kepada pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Asahan hingga harus melakukan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Asahan Namun tidak mendapatkan hasil maksimal. Masyarakat Adat menuntut hak dasar kepemilikan lahan yang mereka anggap sesuai dengan dasar yang dimiliki untuk dikembalikan kepada masyarakat sebagai perluasan pemukiman dan upaya untuk menciptakan pendapatan daerah dalam kelompok tani sebagai sumber ketahanan pangan dan pedapatan ekonomi masyarakat khususnya Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Ratusan lebih masyarakat saya tak memiliki tempat tinggal. Kami berharap apa yang menjadi hak warga untuk segera dikembalikan dan kami tetap mematuhi undang undang yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"tegasnya.(chan)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini