PENGAWAL.ID | MEDAN – Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan BSP di Kabupaten Asahan terus memanas. Aliansi Gerakan Kelompok Tani Asahan (GAPOKTAN) meminta DPRD Sumut segera membatalkan proses perpanjangan HGU tersebut, Senin (17/11/2025)
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Komisi B membahas laporan masyarakat terkait dugaan kental rekayasa administrasi dalam pengajuan perpanjangan HGU PT BSP.
Masyarakat menilai perusahaan telah mengurus perpanjangan izin meski HGU lama diketahui sudah kedaluwarsa sejak 2019.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumut menyampaikan bahwa berkas perpanjangan HGU PT BSP saat ini masih dalam proses dan belum mendapatkan mandat sah dari kementerian. Namun, masyarakat menilai proses tersebut sarat kejanggalan, terutama karena tidak adanya persetujuan dari warga maupun pemerintah desa.
Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait perpanjangan HGU itu. Ia juga menyoroti adanya sengketa tanah seluas 360 hektare yang merupakan milik keluarga Manurung, dengan bukti kepemilikan SKT Nomor 70 Tahun 1934. Lahan tersebut hingga kini masih diperjuangkan oleh ahli waris bersama kelompok tani.
Terpisah sorotan tajam awak media pada RDP tersebut, Desa Padang Sari disebut memiliki sejarah panjang mengenai konflik tanah sejak masa sebelum kemerdekaan.
Warga setempat mengaku masih merasakan 'penjajahan' dalam bentuk penguasaan lahan oleh perusahaan yang kini bernama PT BSP, termasuk area seluas 360 hektare yang dulunya merupakan perkampungan masyarakat.
RDP yang dipimpin oleh Arifai Tambunan dari Fraksi Gerindra itu menghasilkan keputusan awal bahwa DPRD Sumut akan segera turun langsung ke Asahan.
“Ini sudah menjadi agenda khusus kami. Dalam waktu dekat, kami akan meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hal-hal yang meresahkan masyarakat tidak boleh dibiarkan,” tegas Arifai Tambunan.
Ia juga meminta masyarakat menyusun laporan lengkap mengenai rangkuman permasalahan dari desa-desa terdampak sebagai bahan untuk dibawa dalam peninjauan lapangan di Asahan.
“Langkah cepat ini akan kami proses hingga sidang akhir nantinya menghasilkan keputusan bersama antara DPRD dan masyarakat terkait PT BSP,” ujarnya.
Namun, kelompok tani mengaku kecewa karena sejumlah pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi justru tidak hadir dalam RDP tersebut. Termasuk di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Asahan serta unsur BPN yang datang dengan pegawai baru yang dinilai belum memahami detail sengketa.
Komisi B DPRD Sumut menjadwalkan lanjutan sidang RDP terkait kasus ini pada Desember 2025 mendatang.(chan)


