PENGAWAL.ID | MEDAN - Ketidakhadiran pihak Kelurahan Tanjung Mulia di sidang lapangan perkara perdata nomor 616/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn terkait sengketa lahan seluas 17 hektare di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menjadi pertanyaan warga.
Dugaan warganet pun menyeruak dan mengarah kepada adanya permainan pihak yang disebut-sebut sebagai mafia tanah.
Jelang siang hari Rabu (5/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Ferizal, bersama sejumlah petugas PN Medan, di antaranya Ramadhan Saputra, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek sengketa.
Dalam sidang lapangan tersebut, turut hadir kuasa hukum Agus Irianto (penggugat) Irwansyah Gultom SH, serta pihak tergugat yang diwakili Kuasa Hukum almarhum Parinduri. Pemeriksaan lapangan berjalan tertib selama kurang lebih satu jam.
Hakim Ferizal memeriksa dan mencocokkan dokumen kepemilikan tanah milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan sengketa.
Berdasarkan keterangan di lokasi, sebelah timur berbatasan dengan lahan milik Hasyim, sebelah utara dengan alm. Djono, sebelah selatan berbatasan Jalan Alumunium, dan sebelah barat dengan Gang Tanpa Nama.
Meski tanpa kehadiran aparatur Kelurahan Tanjung Mulia yang semestinya menjadi unsur penting dalam klarifikasi batas administrasi, majelis hakim tetap melanjutkan agenda pemeriksaan guna memastikan keabsahan dokumen dan batas-batas fisik tanah.
Sidang lapangan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian perkara yang tengah bergulir di PN Medan. Publik pun menanti hasil lanjutan dari perkara yang disebut-sebut melibatkan aset bernilai tinggi di kawasan strategis Tanjung Mulia tersebut.
Terpisah warga Lingkungan16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia di lahan 17 hektare itu diketahui telah berada dan bertempat tinggal sebelum Kemerdekaan RI. Bahkan warga telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada negara. Namun anehnya para warga tak dapat menerbitkan surat tanahnya.(chan)


