![]() |
| Foto Ilustrasi |
PENGAWAL | MEDAN - Praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kian terang-terangan. Jaringan judi yang diduga dikendalikan seorang perempuan bernama Cici disebut beroperasi luas, sistematis, dan nyaris tanpa gangguan penegakan hukum. Di Medan Utara, mesin-mesin judi itu berdiri terbuka, ramai pengunjung, seolah kebal dari razia.
Warga mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian. Di tengah masifnya operasi judi yang berdampak langsung pada rusaknya tatanan sosial—termasuk menyeret pelajar dan remaja—penindakan nyaris tak terlihat. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau memilih tidak bertindak?
Penelusuran di lapangan menunjukkan praktik judi tembak ikan telah berlangsung bertahun-tahun dan menjamur di banyak titik strategis. Di Kecamatan Medan Deli, setidaknya tiga lokasi aktif terpantau dua di kawasan Kota Bangun dan satu di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, yang berdiri mencolok di pinggir rel kereta api.
Di Titipapan Lorong 36 terdapat dua lokasi, disusul dua titik lain di Jalan Kebon Bunder Pasar V, serta satu lokasi di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Seluruhnya beroperasi relatif terbuka dan dikenal luas oleh warga sekitar.
Ekspansi jaringan ini tak berhenti di Kota Medan. Di Kabupaten Deli Serdang, warga Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, menyebut sedikitnya enam lokasi aktif. Di Kecamatan Hamparan Perak terdapat empat lokasi, serta masing-masing satu titik di kawasan kebun sawit Desa Paluh Manan dan Paluh Kurau.
“Kalau bicara judi tembak ikan di Medan Utara, namanya selalu itu-itu saja. Lokasinya jelas, pemainnya ramai. Tapi tidak pernah disentuh,” kata seorang warga Medan Utara, Selasa (31/12/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengungkap kekhawatiran serius terhadap generasi muda. Sejumlah lokasi judi disebut menjadi tempat nongkrong pelajar, terutama pada jam-jam tertentu.
“Anak sekolah sekarang lebih hafal mesin judi daripada buku. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bom sosial,” ujar warga lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan omzet dari praktik perjudian ini bisa mencapai ratusan juta rupiah per hari. Angka tersebut memperkuat dugaan bahwa bisnis ilegal ini dijalankan secara profesional, terorganisir, dan bukan pemain kecil.
Kondisi ini memicu desakan keras agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung. Publik menilai pembiaran yang berlarut-larut hanya akan memperdalam krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memberi ruang aman bagi kejahatan terorganisir untuk tumbuh.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya judi tembak ikan maupun tudingan pembiaran aparat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Tanpa penindakan tegas dan menyeluruh, praktik perjudian ini dikhawatirkan akan semakin menormalisasi kejahatan di ruang publik—dan menempatkan hukum sebagai sekadar slogan. (Tim)
Baca Juga


