PENGAWAL.ID - BATAM - Lokalisasi judi di Kota Batam (gelper) kesohor yang ada di Kota Batam Perum Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau tak juga tersentuh hukum.
Perjalanan mulus, tersistem, para pengusaha 303 tersebut adalah bentuk adanya jaringan hitam dari usaha tersebut.
Infonya, setiap bulannya oknum aparat penegak hukum (APH) kebahagian jatah dari pengusaha hitam tikoti.
Penelusuran awak media billiard centre (bc) di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja, Nagoya hill, Wukong, Sky 88, Ocean sebelah grand mall, City hunter simpang lima, Cap Jeki, Pasifik
Namun di lokasi Gelper Bilyard Centre Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya beberapa jenis permainan atau mesin adu ketangkasan.
Permainan dan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan cara mengisi deposit minimal Rp50 ribu bisa langsung bermain dan dipantau oleh beberapa pekerja sebagai pemandu atau biasa disebut 'wasit'
Apabila pemain menang akan diberikan voucher yang modusnya sebagai alat tukar ganti uang. voucher tersebut boleh ditukar dengan rokok kemudian rokok dapat di tukar dengan uang cash.
Lokasi penukaran rokok berada tidak jauh dari Bilyard Centre tepatnya dikawasan parkiran mobil dengan mengantongi voucher senilai Rp350 ribu pemain bisa menukarkan voucher tersebut.
Hal ini diketahui langsung oleh tim media yang berada di lokasi Gelper Bilyard Centre.
Dari informasi yang dihimpun oleh tim media, diketahui bahwa pengelola gelanggang permainan berinisial SMN AMBN dan AGS sebagai (humas), dari lokasi diketahui manager gelper tersebut berinisial JMMY.
Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Riama Manurung SH MH menyebutkan, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan Kota Batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.
Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di Kota Batam.
Sesuai Peraturan Pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah Kota Batam harus menindak lanjuti, secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Terpisah Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono M.Si. untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin judi (gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.
Jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelola gelper berinisial (SIMN AMBN) dan ( AGS) selaku Humas melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menggubrisnya.
Upaya konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Balerang belum menuai hasil. (tim)


