PENGAWAL.ID | MEDAN - Dugaan kental aroma pencurian uang negara menyeruak tajam dari utara Kota Medan. Dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2025 terjadi di SMPN 20 Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (27/2/2026)
Tercium penggunaan dana BOS tahun 2025 diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMPN 20 Medan dengan fakta di lapangan. Fakta di lapangan itu ditelisik dari anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) SMPN 20 Medan dikeluarkan tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2025 tertulis diantaranya:
1.Penerimaan peserta didik baru Rp1.325.000,-+Rp 3.570.000= Rp 4.895.000,-
2.Pengembangan perpustakaan Rp55.573.400,-+Rp 67.381.000=Rp 122.954.400,-
3.Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp23.380.000,-+Rp10.890.000,-=Rp34.270.000, -
4.Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp15.400.000,-+Rp58.150.000,-=Rp73.550.000, -
5.Administrasi kegiatan sekolah Rp41.127.300,-+Rp110.731.940,-=Rp151.859.240, -
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp24.796.400,+Rp87.815.000,-=Rp112.611.400, -
7.Langganan daya dan jasa Rp20.554.631,-+Rp11.478.676,-=Rp32.033.307, -
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp89.143.296,-+Rp141.333.384,-=Rp230.476.680, -
9.Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.200.000,-
10.Pembayaran honor Rp161.790.000,-+88.200.000=Rp249.990.000, -
Dalam persoalan tersebut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Ismanto meminta kepada Kajari Belawan agar segera memanggil Kepsek Negeri 20 Arfan Siregar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(chan)


