H Zulkarnaen SKM: Perda No. 3 Tahun 2024 Dibuat Untuk Lindungi UMKM

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dibuat untuk melindungi dan membantu pelaku UMKM di Medan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen, SKM saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2024 di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan

"Perda No. 3 Tahun 2024 pada prinsipnya dibuat untuk melindungi pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM harus melengkapi usahanya dan paling penting adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga memiliki kekuatan hukum," ujarnya.

Melalui kesempatan itu, Zulkarnaen juga memberikan masukan kepada pelaku UMKM untuk memajukan usaha. Di antaranya dengan sering mengikuti berbagai even yang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Saat ini Pemko Medan memiliki berbagai even yang selalu mengikutsertakan pelaku UMKM seperti Ramadhan Fair, MTQ, kegiatan bazaar dan even-even lainnya. Kegiatan-kegiatan ini sangat baik untuk mempromosikan produk pelaku UMKM di Kecamatan Medan Perjuangan," ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen juga selalu mendorong penambahan anggaran untuk Dinas Koperasi dan Perindag agar bantuan kepada pelaku UMKM dapat terus ditingkatkan.

Namun, lanjut Zulkarnaen, memajukan usaha UMKM tidak cukup hanya dengan membuat produk yang unggul, tapi banyak faktor lainnya. Terutama kelengkapan administrasi, sehingga usaha dan produk yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum.

"Inilah kelemahan pelaku UMKM kita, sehingga kesulitan untuk mengembangkan usahanya," ujar Zulkarnaen.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi dan Perindag Kota Medan, Selamat Riyadi mengatakan, persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah perizinan dan legalitas.

"Untuk itu, kami dari Dinas Koperasi dan Perindag akan mendorong dan membantu memfasilitasinya, baik pengurusan NIB, sertifikasi halal dan lainnya," ujarnya.

Selain itu, Dinas Koperasi dan Perindag juga siap untuk mencari solusi bagaimana agar produk UMKM bisa dipasarkan dengan baik, baik secara konvensional maupun digital. 

Selain itu, Dinas Koperasi dan Perindag Kota Medan juga selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mendorong kemajuan UMKM. Seperti pelatihan digital marketing, peningkatan SDM pelaku UMKM, memfasilitasi akses permodalan dan bantuan peralatan untuk mendukung agar produk pelaku UMKM bisa lebih baik dan meningkat serta mudah untuk dipasarkan.

Melalui acara Sosper itu pelaku UMKM juga diberi kesempatan untuk memaparkan permasalahan yang selama ini mereka hadapi.

Namun umumnya, persoalan mereka adalah permohonan perizinan, permodalan dan pemasaran.

Seperti yang dialami Lasmi Hariati. Meski sudah 23 tahun memproduksi bawang goreng dan produknya sudah diakui oleh masyarakat namun belum memiliki merk usaha.

Meski selama ini produknya dikenal dengan nama Sari Minang, namun pemasarannya hanya sebatas penjualan secara eceran dan belum memiliki kemasan.

"Untuk itu saya mohon bantuan bagaimana agar produk bawang goreng saya bisa diberi merk dan dalam bentuk kemasan," ujarnya.

Lain lagi persoalan yang dihadapi Wiwik Sabariah. Pensiunan Kepling ini sudah merintis usaha penjualan kue basah sejak gadis. Namun, lagi-lagi persoalan permodalan, kemasan dan izin usaha, membuat usahanya stagnan selama puluhan tahun.

"Padahal kue risol saya sudah diakui kelezatannya. Tapi hanya bisa saya jual di depan rumah dan hanya pada saat Ramadhan masa panennya," ujarnya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini