Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2024, Zulkarnaen Dorong UMKM Medan Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Bantuan Usaha

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen, SKM mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan naik kelas melalui pelatihan, legalitas dan pemberian bantuan modal usaha.

Dorongan itu disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026).

Sosper yang diikuti ratusan warga itu juga dihadiri Camat Medan Perjuangan Ika H Tarigan, perwakilan Dinas Perhubungan Medan Julius Simarmata dan Farhan Husien, Kabid DLH Medan Junedi, Katim Program DTP3 Medan M Yusuf Pane, Katim Pengawasan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Slamet Riyadi, serta Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi.

Zulkarnaen menegaskan UMKM menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, menurutnya, pelaku usaha kecil harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Kalau ekonomi Indonesia tidak didukung UMKM, tentu akan lumpuh. Kota Medan punya potensi luar biasa dan tidak kalah dari daerah lain,” ujar Zulkarnaen.

Ia mencontohkan sejumlah kota seperti Bandung dan Surabaya yang dinilai berhasil mengembangkan produk UMKM hingga dikenal luas. Menurutnya, Medan juga memiliki kekuatan besar, khususnya di sektor kuliner.

“Orang datang ke Medan salah satunya untuk mencari makanan. Ini potensi besar yang harus dikembangkan,” katanya.

Namun, Zulkarnaen mengakui perlunya dorongan agar pelaku UMKM Kota Medan naik kelas. Di antaranya melalui pelatihan, bantuan permodalan dan pemasaran.

Diakui Zulkarnaen, pihaknya melalui DPRD terus mendorong peningkatan anggaran di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan agar bantuan terhadap pelaku UMKM dapat terus ditingkatkan.

"Saya bersama teman-teman di DPRD Medan terus berupaya agar anggaran di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dapat terus ditambah, sehingga bantuan untuk pelaku UMKM terus meningkat,* ujarnya.

Program Pembinaan UMKM

Sementara itu perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Selamat Riyadi menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah program untuk mendorong agar pelaku UMKM Kota Medan bisa naik kelas. Di antaranya pelatihan, bantuan permodalan berupa barang keperluan pelaku UMKM, perizinan hingga sertifikasi kompetensi hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, diakui Selamat Riyadi, bantuan yang diberikan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. "Misalnya bantuan permodalan tidak dalam bentuk dana, tapi barang dan tidak bisa diberikan kepada perorangan. Jadi setiap proposal permohonan bantuan harus diajukan oleh kelompok pelaku UMKM yang tergabung dalam koperasi maupun kelompok usaha bersama (KUBE)," ujarnya.

Sedangkan bantuan perizinan, sertifikasi halal maupun sertifikasi kompetensi, meski tidak di Dinas Koperasi dan Perindag, lanjut Selamet, pihaknya dapat memberikan surat rekomendasi agar lebih mudah dalam pengurusannya.

Untuk itu, pelaku UMKM harus terdaftar di Kelurahan, sehingga ketika pendataan untuk pemberian bantuan prosesnya akan lebih mudah.

Menindaklanjuti uraian Selamat Riyadi, Camat Medan Perjuangan Ika H Tarigan mengaku siap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan untuk mendukung pelaku usaha di wilayahnya.

Ia meminta kepala lingkungan dan kelurahan aktif mendata warga yang memiliki usaha agar dapat mengikuti pelatihan maupun program sertifikasi.

“Silakan warga datang ke kelurahan atau kepala lingkungan untuk mendaftarkan usaha agar bisa didata,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab dengan pelaku UMKM terungkap selama ini hambatan yang mereka alami hanya pada persoalan perizinan dan permodalan. Padahal beberapa di antaranya sudah melakukan terobosan menggunakan platform digital untuk memasarkan usahanya.

Seperti yang dialami Elfi, warga Gang Rezeki yang memiliki usaha parfum dengan merek “Vania Parfum”, meminta bantuan untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI).

Irda, pedagang sayur keliling, berharap mendapat dukungan agar usahanya bisa dipasarkan secara online.

Sementara Safrida, pelaku usaha keripik pisang di Jalan Sei Kera, mengaku selama ini hanya memasok produk ke warung-warung dan ingin mendapat pendampingan pemasaran digital. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini