PENGAWAL | LANGKAT – Seorang pria berinisial SPS (28) diamankan Sat Reskrim Polres Langkat karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian, Jumat (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyebut penangkapan dilakukan di Desa Lau Tepu usai polisi menerima laporan masyarakat. SPS langsung dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Dari keterangan ibu kandung korban, ES (30), kekerasan dipicu karena korban belum mau tidur saat malam sudah larut. Pelaku yang emosi kemudian menganiaya ibu dan anak tersebut. Korban kini mengalami luka dan trauma, serta mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis dari Satgas Trauma Healing Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia memastikan proses hukum berjalan bersamaan dengan perlindungan dan pemulihan korban.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius,” ujar AKBP David.
Polres Langkat mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. (Suhendra)


