![]() |
| Ilustrasi AI |
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa fenomena penggunaan AI untuk menjawab pertanyaan keagamaan semakin mudah diterima oleh masyarakat, khususnya oleh generasi muda. Namun, AI hanya dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun sumber utama dalam persoalan agama.
Kemenag juga menegaskan bahwa setiap jawaban yang dihasilkan AI harus diverifikasi terlebih dahulu. Sebab, ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan dalil-dalil syariat, akan tetapi juga mencakup metodologi, konteks, dan juga hikmah dalam penerapannya.
Oleh karena itu, persoalan yang memerlukan fatwa dan penetapan hukum tetap harus dirujuk kepada ulama dan lembaga yang memiliki otoritas keilmuan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi memang memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi. Namun, kemudahan tersebut tidak menjamin kebenaran informasi yang disampaikan. AI menyusun jawaban berdasarkan data yang telah tersedia, sedangkan tidak semua informasi yang beredar di internet benar, dan valid, ataupun sesuai dengan hukum syariat.
Selain itu, AI hanyalah sebuah teknologi yang bekerja berdasarkan algoritma. AI tidak memiliki kemampuan berijtihad, tidak memahami kondisi nyata sebagaimana seorang ulama, serta tidak memiliki rasa takut kepada Allah Swt. dalam menyampaikan hukum. Karena itu, menjadikan AI sebagai tempat meminta fatwa berpotensi menimbulkan kesalahan dalam memahami ajaran Islam.
Allah Swt. berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa ketika seorang muslim tidak mengetahui hukum suatu perkara, ia diperintahkan untuk bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu dan memahami syariat Islam, bukan kepada teknologi ataupun mesin seperti AI.
Dalam Islam, hukum dan fatwa bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunah, Ijmak sahabat, dan Qiyas yang diperoleh melalui proses ijtihad oleh ulama yang memenuhi syarat. Ulama memberikan fatwa berdasarkan dalil shahih, ilmu yang mendalam, serta ketakwaan kepada Allah, sehingga setiap keputusan yang disampaikan memiliki landasan yang kuat.
Dengan demikian, perkembangan teknologi hendaknya dimanfaatkan secara bijak dan teliti, tanpa upaya menggeser posisi ulama sebagai rujukan utama dalam memahami syari'at Islam. Sebab, menjaga kemurnian ajaran agama hanya dapat dilakukan dengan kembali kepada Al-Qur'an, As-Sunah, serta bimbingan para ulama yang faqih dalam ilmu agama.
Wallahu a'lam bissawab.
Oleh: Alia Salsa Rainna (Aktivis Dakwah)
Baca Juga


