![]() |
| Ilustrasi |
Hari ini, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar polemik akademik. Justru yang sedang dipertaruhkan adalah siapa yang berhak menentukan standar benar dan salah. Yaitu Ciptaan atau Pencipta?
Polemik itu kembali mencuat ketika BEM Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) bahwa homoseksualitas bukan gangguan mental. Meskipun Universitas Indonesia telah menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan merupakan sikap resmi institusi, polemik ini menunjukkan satu kenyataan: narasi yang mengajak masyarakat menerima LGBT sebagai bagian dari keragaman semakin sering hadir di ruang publik.(Detik.News,03/07/26)
Pertanyaannya, apakah setiap fenomena yang ada di masyarakat harus diterima sebagai keragaman yang patut dinormalisasi? Ataukah manusia tetap memerlukan standar moral yang bersumber dari sesuatu yang lebih tinggi daripada perubahan opini publik?
Letak Akar Persoalan
Persoalan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dari pemikiran sekularisme yang menjadi fondasi sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari kehidupan, sedangkan manusia ditempatkan sebagai pembuat hukum dan penentu nilai. Akibatnya, ukuran benar dan salah tidak lagi bersumber dari wahyu, melainkan dari kesepakatan manusia yang terus berubah.
Hari ini suatu perbuatan dapat dinilai salah, besok dipandang sebagai hak, lalu lusa siapa pun yang tidak menerimanya dapat dianggap tidak toleran. Inilah konsekuensi ketika kebebasan individu dijadikan nilai tertinggi. Yang dipertanyakan bukan lagi, "Apa hukum Allah?" melainkan, "Apa yang sedang diterima masyarakat?"
Padahal, bagi seorang Muslim, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh mayoritas suara, survei, ataupun lembaga internasional. Standarnya adalah wahyu Allah yang bersifat tetap.
Allah Swt. telah menjelaskan fitrah penciptaan manusia: "Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13)
Islam juga mengajarkan bahwa keluarga dibangun melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana ketentuan syariat. Karena itu, dalam pandangan Islam, standar halal dan haram tidak berubah mengikuti perkembangan budaya ataupun opini manusia.
Maka, solusi persoalan ini bukanlah terus mengubah definisi moral agar selaras dengan tuntutan zaman. Solusinya adalah mengembalikan manusia kepada petunjuk Allah.
Allah Swt. berfirman: "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini (iman)?" (QS. Al-Ma'idah: 50)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim menjadikan hukum Allah sebagai rujukan utama dalam menentukan benar dan salah. Ketika manusia meninggalkan wahyu dan menjadikan hawa nafsu serta opini sebagai sumber hukum, maka batas antara yang hak dan yang batil akan terus bergeser.
Karena itu, Islam tidak hanya membina individu agar bertakwa, tetapi juga memandang negara memiliki tanggung jawab menjaga kemaslahatan masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara berperan membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, menjaga institusi keluarga, membentuk lingkungan sosial yang mendukung akhlak mulia, mencegah kemungkaran melalui kebijakan yang sesuai syariat, serta menegakkan hukum berdasarkan ketentuan Islam.
Allah Swt. berfirman: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."(QS. Ali 'Imran: 104).
Dalam pandangan Islam, amar makruf nahi mungkar bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat dan pemerintahan dalam menjaga nilai-nilai yang diyakini oleh umat.
Karena itu, polemik ini sesungguhnya bukan hanya tentang satu unggahan, satu kampus, atau satu isu. Ini adalah cerminan benturan dua pemikiran. Pemikiran yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum, dan paradigma yang menempatkan manusia sebagai penentu mutlak atas benar dan salah.
Selama sekularisme tetap menjadi fondasi kehidupan, perdebatan mengenai standar moral akan terus berulang karena ukurannya selalu berubah mengikuti kehendak manusia. Namun ketika syariat Allah dijadikan rujukan, manusia memiliki pijakan yang tetap , bukan karena mengikuti arus zaman, melainkan karena tunduk kepada petunjuk Zat Yang Maha Mengetahui.
Maka, solusi hakiki bukan sekadar mengganti istilah, mengubah definisi, atau mengikuti opini yang sedang berkembang. Solusi hakiki adalah mengembalikan kehidupan kepada aturan Allaah.
Wallaahu a'lam bii shawwab
Oleh: Suci Musada, S.M
Baca Juga


