Reses di Mabar Hilir, Zulkarnaen Catat Tiga Poin Penting Tuntutan Masyarakat

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar
PENGAWAL | MEDAN — Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM menggelar Reses VI Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Lapangan Sepakbola Sriwijaya Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (25/7/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri seribuan warga itu, Zulkarnaen mencatat tiga poin penting aspirasi yang disampaikan warga yaitu masalah banjir, sampah dan masalah kependudukan.

​Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Inrianita, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Agus, Kasi PPM Kecamatan Medan Deli Rinaldi Zuhri, serta Sekretaris Kelurahan Mabar Hilir Mula Angkat.

​Dalam dialog interaktif, persoalan banjir yang tak kunjung teratasi menjadi aspirasi utama warga, disusul keluhan lampu jalan padam, kebingungan terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga warga yang terkendala mengurus dokumen kependudukan.

​Rajimin, perwakilan warga Kelurahan Mabar mengungkapkan, banjir telah menjadi persoalan bertahun-tahun. Setiap hujan turun, kawasan permukiman berubah menjadi genangan yang bertahan hingga beberapa hari dan memaksa warga mengungsi.

​"Kami berharap ada kebijakan untuk normalisasi drainase, pembangunan turap, atau solusi konkret agar masyarakat tidak lagi dihantui banjir setiap musim hujan," ujar Rajimin.

​Keluhan serupa disampaikan warga Lingkungan 5, Suryisma. Menurutnya, banjir kini tidak hanya terjadi di satu lingkungan, tetapi hampir seluruh wilayah Mabar Hilir akibat saluran drainase yang tidak berfungsi optimal.

​"Hujan kecil saja sudah banjir. Persoalannya karena aliran parit tidak berjalan dengan baik," kata Suryisma.

[cut]

Selain banjir, masalah sampah juga jadi keluhan warga. Keluhan ini disampaikan Nurlija warga Lingkungan 5. Menurutnya, kurangnya sarana tempat pembuangan sampah membuat warga sering kali membuangnya sembarangan.

"Kami minta agar pihak kelurahan menambah armada dan sarana tempat pembuangan sampah. Soalnya selama ini masyarakat kesulitan untuk membuang sampah, sehingga ada yang membuangnya ke saluran drainase," ujarnya.

Sementara Isma, meminta penjelasan mengenai penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mereka mengaku belum memahami manfaat IKD dan khawatir program tersebut memengaruhi penyaluran bantuan sosial maupun pelayanan publik.

​"Kami berharap Disdukcapil memberikan penjelasan yang rinci dan jelas agar masyarakat tidak salah paham dan tidak merasa khawatir saat mendaftar IKD," ujar Isma.

​Ia juga mempertanyakan mekanisme pendaftaran IKD bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang banyak tidak memiliki telepon pintar atau kemampuan menggunakan aplikasi digital.

​Dalam kesempatan sama, seorang warga meminta solusi bagi kerabatnya yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah, sehingga kesulitan mengurus dokumen kependudukan seperti KTP anak. Warga berharap pemerintah memberikan pendampingan agar proses administrasi selesai tanpa terkendala biaya.

Selain itu, warga juga meminta perhatian pemerintah terhadap lampu penerangan jalan di Gang Jambu, Lingkungan 5, yang telah lama padam dan membahayakan aktivitas masyarakat pada malam hari.

Menanggapi keluhan warga itu, H Zulkarnaen menegaskan bahwa persoalan banjir yang menimpa warga kawasan Medan Utara, khususnya di kelurahan Mabar Hilir telah menjadi program prioritas utama pemerintah kota Medan yang telah dibahas dalam Musrenbang.

Untuk itu, ​politisi Partai Gerindra itu meminta warga untuk menuliskan wilayah mana saja yang drainasenya belum pernah dinormalisasi pada lembar aspirasi. Ia juga menekankan bahwa banjir tidak terlepas dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

[cut]

Terkait masalah sampah, Zulkarnaen meminta ​Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyiapkan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah di setiap kecamatan, termasuk penyediaan becak sampah.

​"Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan pihak kecamatan maupun kelurahan sehingga terjadi sinkronisasi dalam penataan sampah. Karena kurang pengawasan mengakibatkan banjir pada beberapa bulan lalu faktor sampah yang menjadi penyebabnya," ujar Zulkarnaen.

​Lebih lanjut, pimpinan DPRD Medan tersebut meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk segera menormalisasi parit-parit yang belum tersentuh di wilayah Mabar Hilir.

Begitu Sekdis Perhubungan Kota Medan Inrianita menyampaikan segera menindaklanjuti masalah lampu. Nantinya melalui unsur kelurahan dan kecamatan bisa menyampaikan ke kami dan langsung kami sikapi. 

​Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Agus, menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah data otentik secara digital yang ada di dalam smartphone masing-masing warga berdasarkan aturan yang berlaku.

​IKD dibuat untuk mengatasi berbagai permasalahan seperti KTP atau Kartu Keluarga yang hilang/rusak, NPWP, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga kartu jaminan kesehatan. IKD juga berfungsi sebagai akses agar warga dapat mengetahui secara mandiri kelayakan mereka mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah agar tepat sasaran.

​Pembuatan IKD dapat dilakukan di kantor lurah atau kantor camat. Syarat smartphone minimal memiliki kapasitas RAM 6 GB, di mana satu perangkat berlaku untuk satu orang. Bagi lansia atau warga yang tidak memiliki smartphone memadai, dapat menggunakan perangkat milik keluarga atau kerabat dengan ketentuan yang sama.

​Terkait permasalahan administrasi kependudukan bagi keluarga yang sudah menikah bertahun-tahun namun belum tercatat secara resmi (belum punya buku nikah), pensiunan KUA Medan, Yahya, menyarankan agar warga mengurusnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dukcapil.

​Jika tidak ada buku nikah, status pada KTP akan tertulis "kawin tidak tercatat", yang dapat berdampak pada pembuatan akta kelahiran anak dan hak ahli waris. Warga dapat menempuh jalur Isbat Nikah (penetapan nikah) melalui Pengadilan Agama yang terletak di kawasan Amplas. Setelah ada penetapan, KUA dapat menerbitkan buku nikah untuk dilanjutkan ke Dukcapil.

​Selain itu, Agus menginformasikan bahwa pelayanan IKD, akta lahir, dan surat pindah secara bertahap akan dapat dicetak langsung di masing-masing kecamatan di seluruh Kota Medan pada bulan Agustus seiring selesainya pemasangan alat di seluruh kecamatan. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini