PENGAWAL | MEDAN - Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengajak warga untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong. Menurutnya, gotong royong menjadi solusi paling efektif untuk mengatasi permasalahan sampah yang tak kunjung terselesaikan.
Ajakan itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2026).
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, gotong royong akan menimbulkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kebersihan. "Selama ini persoalan sampah tidak kunjung tuntas, karena tidak ada kesadaran kita tentang pentingnya menjaga kebersihan. Melalui gotong royong, saya yakin persoalan ini akan tuntas," tegasnya.
Persoalan sampah, lanjut Antonius, selama ini selalu berkutat pada persoalan klasik yaitu permasalahan kurangnya armada truk, becak maupun tempat sampah. Namun, yang lebih penting adalah kesadaran kita untuk bersama-sama membuang sampah pada tempatnya. Setiap warga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan, sedangkan Pemko Medan menyediakan sarana seperti truk, becak sampah dan tempat sampah.
"Meski belum mencukupi, Pemko Medan sudah menyediakan sarana seperti truk, becak maupun tempat sampah. Masyarakat yang sudah terlayani juga harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar retribusi," tambah Antonius.
Tahun depan, lanjut Antonius, melalui APBD Fraksi Partai Nasdem sudah mengajukan anggaran ke Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan satu becak sampah untuk satu lingkungan. "Pengajuan anggaran ini untuk menyahuti aspirasi dan keluhan masyarakat tentang kurangnya armada persampahan di Kota Medan. Jika semua masyarakat terlayani, jangan lupa membayar retribusi agar persoalan sampah bisa kita atasi," ujarnya.
Perda No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015, lanjut Antonius, sudah mengatur semua tentang persampahan. Mulai dari penjelasan tentang jenis-jenis sampah, kewajiban Pemko Medan, hak dan kewajiban masyarakat, tata cara pengelolaan sampah yang benar, serta sanksi hukum bagi yang melakukan pelanggaran.
"Melalui Perda juga dijelaskan bagaimana kita harus mengelola sampah dengan baik dan benar, seperti pemilahan sampah organik dan anorganik. Jika kita melekukan pemilahan seperti petunjuk di Perda, sampah bisa menjadi sumber penghasilan ibu-ibu rumah tangga. Sampah organik bisa dijadikan pupuk, sedangkan sampah anorganik bisa dijual untuk didaur ulang," katanya.
Namun Perda ini juga tidak mampu mengatasi persoalan sampah yang tak kunjung tuntas dari tahun ke tahun. "Untuk itu melalui kesempatan ini mari kita bergandengan tangan memerangi persoalan sampah di Kelurahan Karang Berombak ini. Sehingga akan timbul kesadaran bersama untuk selalu menjaga kebersihan, dan menjadikan lingkungan ini bersih, indah dan sedap dipandang," imbaunya.
Sementara itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Sri Handayani menjelaskan, persoalan persampahan menjadi permasalahan yang krusial dan dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) permasalahan selalu menjadi program strategis Pemko Medan.
Menurutnya, sejak tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan penyusunan roadmap untuk pengangkutan sampah dan sudah dijadikan Peraturan Walikota. Untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan sampah, Dinas Lingkungan Hidup memiliki 264 armada truk yang tersebar di 21 kecamatan masing-masing jenis dump truk dan konvektor. Sedangkan di gang-gang kecil, Dinas Lingkungan Hidup memberdayakan becak sampah.
"Namun permasalahannya sampah yang dihasilkan oleh warga Kota Medan yaitu sebanyak 2.000 ton yang teregister di TPA Terjun setiap hari jumlahnya lebih banyak dari pengangkutan yang ada. Inilah yang menjadi permasalahan klasik bertahun-tahun," ujarnya.
Selain itu, perumahan-perumahan mewah lebih suka menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengangkutan sampah, sehingga tidak ada kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Artinya, warga yang tinggal di perumahan-perumahan mewah tidak menjadi Wajib Retribusi Sampah (WRS), sehingga retribusinya tidak masuk ke Pemko Medan.
"Kami istilahkan mereka Galatama dan retribusinya tidak masuk ke Pemko Medan, sehingga terjadi kebocoran PAD. Ini juga menjadi permasalahan bagi kami. Mungkin ini saja yang bisa saya jelaskan, nanti kita lanjut dengan diskusi," ujarnya.
Sedangkan Kabid Sarpras Kecamatan Medan Barat, Hariman Sinaga menjelaskan Perda No. 7 tentang pengelolaan persampahan bertujuan untuk menyadarkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Untuk itu, di dalam Perda juga diatur dengan tegas tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Di akhir acara, Antonius Tumanggor menghibur ratusan peserta Sosper dengan menyanyikan lagu Hampa milik Ari Lasso. Di tengah-tengah lagu, Antonius menghimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan melaksanakan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Selain menghibur, saya yakin dengan cara ini imbauan saya bisa lebih diterima dan dipatuhi warga," pungkasnya. (sus)




